Pengemudi Brio dan Fortuner Sepakat Damai, Korban Cabut Laporan, Begini Nasib Tersangka Giorgio
"Harus ada SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan) dulu, kalau gak ada SP3 tetap ditahan dong," ucap Nurma ketika dikonfirmasi
Apalagi Giorgio telah meminta maaf dengan tulus dan berjanji tidak mengulangi hal serupa.
"Semoga permohonan ini dapat dikabulkan Polres Metro Jakarta Selatan. Giorgio juga bersedia mengganti kerugian atas segala kerusakan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali," lanjut Ari.
Pernyataan yang disampaikan oleh Ari pun cukup mengejutkan.
Sebab, beberapa hari sebelumnya Ari melalui kuasa hukumnya, yakni Manda Berinandus sempat menolak ganti rugi yang ditawarkan pihak Giorgio.
Saat itu Manda menolak dengan tegas uang ganti rugi tersebut dan menegaskan pihaknya ingin agar proses hukum kasus perusakan terus berlanjut.
"Cuma, saya enggak ke situ (uang ganti rugi) arahnya. Saya enggak terlalu ke situ concern-nya karena proses hukum dulu deh berjalan," ujar Manda usai Ari dan Giorgio diperiksa di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023).
Terkait segala kerugian yang akan diganti oleh Giorgio, Ari enggan menyebutkan nominalnya.
"Untuk kerugian yang diganti, saya tidak akan menyebutkan (nominal) di sini. Yang jelas Giorgio bersedia untuk mengganti kerusakan tersebut," tutur Ari.
Baca juga: FAKTA Sopir Fortuner Arogan Hancurkan Taksi Online di Senopati, Airsoft Gun Mainan dan Pedang Disita
Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi mobil Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.
"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.
Adapun dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya itu.
Dijelaskan Kapolres terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.
"Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidanannya satu tahun penjara," jelasnya.
Misteri 5 Orang Satu Keluarga Tewas Terkubur di Indramayu, Penampakan Rumah 2 Lantai Milik Korban |
![]() |
---|
3 Mobil Mewah “Hilang” Usai OTT KPK Diduga Disembunyikan Anak Noel: Wajar, Anak Saya Takut |
![]() |
---|
Sosok Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Ditangkap dan Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Ricuh |
![]() |
---|
Fakta 5 Orang Sekeluarga Tewas Dibunuh di Paoman Indramayu, Termasuk Kakek Sahroni dan Bayi 8 Bulan |
![]() |
---|
Update Gempa Afghanistan: Korban Tewas Tembus 1.400 Orang, Taliban Minta Bantuan Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.