nvestasi

Soal Izin Investasi, Ketua Komisi III DPRK Nagan Minta Kementerian ESDM tak Labrak Konstritusi Aceh

Menurutnya, meskipun surat tersebut tidak dapat menjadi sandaran hukum yang mengesampingkan UUPA Nomor 11 Tahun 2006, namun hal itu sangat berbahaya j

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
DPRK Nagan Raya mendukung penuh sikap DPRA melawan kebijakan Kementerian ESDM RI yang mencoba mereduksi kewenangan Pemerintah Aceh tentang Izin Investasi melalui Surat Nomor T-125/MB.05/SJN.H/2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu-bara 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Komisi III DPRK Nagan Raya mendukung penuh sikap DPRA yang melawan kesewenangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pusat.

"Pemerintah pusat jangan lagi melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan Aceh," kata Zulkarnain kepada Serambinews.com, Kamis (16/2/2023).

Menurutnya, situasi yang telah membaik hendaknya dipelihara agar NKRI tercinta ini tidak terusik oleh hal-hal yang tidak perlu.

"DPRK Nagan Raya mendukung penuh sikap DPRA melawan kebijakan Kementerian ESDM RI yang mencoba mereduksi kewenangan Pemerintah Aceh tentang Izin Investasi melalui Surat Nomor T-125/MB.05/SJN.H/2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu-bara," katanya.

Menurutnya, meskipun surat tersebut tidak dapat menjadi sandaran hukum yang mengesampingkan UUPA Nomor 11 Tahun 2006, namun hal itu sangat berbahaya jika tidak direspon secara serius.

Kementerian ESDM RI sedang mencoba menggradasi UUPA yang selanjutnya akan dilakukan upaya pencabutan pasal yang mengaturnya.

Masa Depan Investasi Migas Aceh

"Kami mempertanyakan surat Kementerian ESDM RI tersebut untuk mengakomodir kepentingan siapa? Oligarki mana ingin difasilitasi?" tanya Zulkarnain.

Dalam hal ini, tentu rakyat Aceh akan membuka diri untuk setiap investasi yang hadir sepanjang investasi tersebut tidak berdampak pada kerusakan lingkungan dan bermanfaat besar bagi kelangsungan kehidupan masyarakat.

"Maka Kementerian ESDM tidak perlu melakukan jalan pintas untuk memuluskan perizinan bagi mereka yang ingin berinvestasi karena Aceh tidak alergi terhadap investor," katanya.

Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya meminta Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Anggota DPD RI asal Aceh dan Anggota DPR RI asal Aceh untuk menolak keras sikap Kementerian ESDM dan memintanya untuk segera mencabut surat yang melabrak konstitusi Aceh tersebut.(*)

40 Link Twibbon Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Lengkap Cara Pasang Foto dan Bagikan ke Media Sosial

Manfaat Baca Surah Al Kahfi di Hari Jumat, Terhindar Fitnah Dajjal hingga Diampuni Dosa

Disdik Aceh Luncurkan Aplikasi PPDB untuk Permudah Penerimaan Siswa Baru

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved