nvestasi
Soal Izin Investasi, Ketua Komisi III DPRK Nagan Minta Kementerian ESDM tak Labrak Konstritusi Aceh
Menurutnya, meskipun surat tersebut tidak dapat menjadi sandaran hukum yang mengesampingkan UUPA Nomor 11 Tahun 2006, namun hal itu sangat berbahaya j
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Komisi III DPRK Nagan Raya mendukung penuh sikap DPRA yang melawan kesewenangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pusat.
"Pemerintah pusat jangan lagi melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan Aceh," kata Zulkarnain kepada Serambinews.com, Kamis (16/2/2023).
Menurutnya, situasi yang telah membaik hendaknya dipelihara agar NKRI tercinta ini tidak terusik oleh hal-hal yang tidak perlu.
"DPRK Nagan Raya mendukung penuh sikap DPRA melawan kebijakan Kementerian ESDM RI yang mencoba mereduksi kewenangan Pemerintah Aceh tentang Izin Investasi melalui Surat Nomor T-125/MB.05/SJN.H/2023 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu-bara," katanya.
Menurutnya, meskipun surat tersebut tidak dapat menjadi sandaran hukum yang mengesampingkan UUPA Nomor 11 Tahun 2006, namun hal itu sangat berbahaya jika tidak direspon secara serius.
Kementerian ESDM RI sedang mencoba menggradasi UUPA yang selanjutnya akan dilakukan upaya pencabutan pasal yang mengaturnya.
• Masa Depan Investasi Migas Aceh
"Kami mempertanyakan surat Kementerian ESDM RI tersebut untuk mengakomodir kepentingan siapa? Oligarki mana ingin difasilitasi?" tanya Zulkarnain.
Dalam hal ini, tentu rakyat Aceh akan membuka diri untuk setiap investasi yang hadir sepanjang investasi tersebut tidak berdampak pada kerusakan lingkungan dan bermanfaat besar bagi kelangsungan kehidupan masyarakat.
"Maka Kementerian ESDM tidak perlu melakukan jalan pintas untuk memuluskan perizinan bagi mereka yang ingin berinvestasi karena Aceh tidak alergi terhadap investor," katanya.
Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya meminta Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Anggota DPD RI asal Aceh dan Anggota DPR RI asal Aceh untuk menolak keras sikap Kementerian ESDM dan memintanya untuk segera mencabut surat yang melabrak konstitusi Aceh tersebut.(*)
• 40 Link Twibbon Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Lengkap Cara Pasang Foto dan Bagikan ke Media Sosial
• Manfaat Baca Surah Al Kahfi di Hari Jumat, Terhindar Fitnah Dajjal hingga Diampuni Dosa
• Disdik Aceh Luncurkan Aplikasi PPDB untuk Permudah Penerimaan Siswa Baru
Angka Kemiskinan Turun 2 Persen, Bupati Safaruddin: Babak Baru Menuju Abdya Maju |
![]() |
---|
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun asal Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara |
![]() |
---|
AKP Mawardi Gantikan Iptu Bustamam Sebagai Kapolsek Seulimeum |
![]() |
---|
VIDEO Gaza Memanas! Saraya Al-Quds Bombardir IDF dengan Mortir, Klaim Hantam Kendaraan Militer |
![]() |
---|
VIDEO Iran Digadang Beli Jet Tempur China, Perang Babat Penjuru Israel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.