Ganti Rugi

Warga Kuala Baru Tolak Ganti Rugi Jalan Provinsi, Anggaranya Minta Dialihkan untuk Warga Miskin

Pernyataan Ridha tersebut terkait rencana pembebasan lahan pembangunan jalan Singkil-Kuala Baru, yang akan dilakukan Pemkab Aceh Singkil, pada tahun 2

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Ketua Tim Percepatan Pembangunan Kecamatan Kuala Baru, Muhammad Diaurridha 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Ketua Tim Percepatan Pembangunan Kecamatan Kuala Baru, Muhammad Diaurridha, menolak ganti rugi jalan yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, untuk pembangunan jalan di daerahnya.

Ridha sapaan akrab Muhammad Diaurridha menyarankan anggaran ganti rugi lahan dialihkan saja keprogram penanggulangan kemiskinan.

"Kami lebih sepakat anggaran ganti rugi dialihkan ke program penanggulangan kemiskinan yang masih tinggi," kata Ridha di dampingi Kadar putra Kuala Baru lainnya, Jumat (17/2/2023).

Pernyataan Ridha tersebut terkait rencana pembebasan lahan pembangunan jalan Singkil-Kuala Baru, yang akan dilakukan Pemkab Aceh Singkil, pada tahun 2023 ini.

Menurut Ridha ganti rugi lahan akan memicu konflik. Sebab tidak dilakukan menyeluruh.

Sementara Kadar, menyebutkan ganti rugi lahan menunjukan Pemerintah tidak perhatikan azas keadilan.

Lantaran ganti rugi lahan hanya dilakukan di lokasi pengalihan jalan dari ujung Desa Suka Jaya ke Simpang Empat Kuala Baru Laut. Sementara tanah masyarakat lain yang akan terkena badan jalan dan sudah terkena badan jalan, tidak ada ganti rugi.

"Masyarakat yang tak dapat ganti rugi tentu akan menuntut. Kalau semau diganti rugi berapa butuh duit. Akhirnya pembangunan tidak kunjung selesai," tegas Kadar.

Menurut Kadar Jalan Kuala Baru dari arah Desa Suka Jaya ke Kayu Menang, panjangnya sekitar 6 kilometer (Km)

Jalan yang diganti rugi sebutnya hanya sekitar 1,7 km. Yaitu pembukaan jalan dari arah Suka Jaya samai Simpang Empat Kuala Baru Laut.

Sedangkan dari Simpang Empat ke Muara sepanjang 1,3 Km dan dari Muara ke Kayu Menang sekitar 3 Km tidak dianggarkan.

"Berapa duit yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan. Kalau tidak dimunculkan yang 1,7 Km ganti rugi kabarnya Rp 800 juta, maka yang lain tidak nuntut," ujar Kadar.

Pemerintah Ganti Rugi Padi Kena Banjir yang Terdaftar dalam Asuransi dengan Kerusakan 75 Persen

Agar tidak perlu ganti rugi, Ridha maupun Kadar sarankan pembangunan jalan kembali merujuk kepada SK Gubernur Aceh Nomor 620/1243/2015 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi. Mulai dari Jalan Batas Aceh Selatan-Kuala Baru-Singkil-Telaga Bhakti.

Dalam SK tersebut jalan melewati yang sudah ada, sehingga tidak perlu ganti rugi. "Kalau yang diganti rugi ini membuat jalan baru, tidak mengikuti jalan yang sudah ada sesuai SK Gubernur," jelas Kadar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved