Breaking News

Berita Nasional

Ini Ancaman Hukuman Kepada Tersangka yang Buang Korban Tabrakan

Polisi menjerat tersangka berinisal ERA dengan pasal berlapis karena telah membuang korban yang ditabraknya ke kebun kawasan Pancoran Mas, Depok

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.com/M Chaerul Halim)
Kepolisian Resor Metro Depok menggelar konferensi pers atas kasus korban kecelakaan lalu lintas yang dibuang oleh penabraknya, Sabtu (18/2/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Ada-ada tingkah laku pengendara di jalan raya.

Setelah menabrak orang bukannya membantu membawa ke rumah sakit.

Tapi malah membuang jasad korbannya ke kebun kosong.

Nasib korban pun tak tertolong lagi saat ditemukan warga.

Padahal pelaku mengaku akan membawa korban ke klinik.

Polisi menjerat tersangka berinisal ERA dengan pasal berlapis karena telah membuang korban yang ditabraknya ke kebun kawasan Pancoran Mas, Depok.

"Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal berlapis yaitu tiga pasal," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady saat konferensi pers, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Lowongan Kerja di IKN, Ini Syarat dan Bidang yang Dapat Dilamar

Pelaku dijerat tiga pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pertama, pelaku dikenakan pasal 310 ayat 3 , dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.

Kemudian, Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurangan penjara.

"Dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun," ujar Fuady.

Saat ini, kata Fuady, penyidik telah menahan pelaku di Polres Metro Depok.

ERA sendiri ditangkap pada Jumat (17/2/2023) pukul 14.00 WIB di daerah Sawangan Depok.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti saat menangkap ERA, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan ERA ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, serta beberapa potong pakaian.

Pakaian ERA yang disita adalah pakaian yang digunakan pelaku ketika tindak pidana dilakukan.

Usai peristiwa, ERA menyimpan pakaiannya di bawah jok motornya.

Baca juga: Benarkah Info Penerimaan CPNS 2023 Dibuka Mulai Juli? KemenPAN RB dan BKN Angkat Bicara

ERA yang mengendarai sepeda motor menabrak korban EL di depan Mal DTC, Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, pada Rabu (15/2/2023).

Kepada saksi mata di lokasi kejadian, pelaku mengaku akan membawa korban ke klinik.

Namun, pelaku justru membuang korban dari motornya di sebuah kebun kosong kawasan Rawa Denok, Pancoran Mas, lalu meninggalkan korban.

Setelah itu, warga setempat menemukan korban dan membawanya ke rumah sakit.

Namun, nyawa EL tidak tertolong. Ia meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Timnas Wanita Indonesia Lawan Arab Saudi di FIFA Women A Match, Ini 27 Pemain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku yang Tabrak Lalu Buang Korban ke Kebun di Depok Dijerat Pasal Berlapis",

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved