Berita Banda Aceh

KASN Soroti Dukungan PNS pada Pilkada dan Pemilu, Tahun 2020-2021 Ada 2.304 PNS Langgar Netralitas

KASN soroti proses dukung mendukung oleh PNS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Umum (Pemilu)

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Dr Agus Pramusinto MDA hadir secara daring dalam Stadium General yang dilaksanakan oleh Prodi Ilmu Administrasi Negara (IAN), FISIP, UIN Ar-Raniry di Aula Biro Rektor kampus setempat, Senin (20/2/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Dr Agus Pramusinto MDA menyoroti proses dukung mendukung oleh PNS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Umum (Pemilu) disebabkan oleh rendahnya kompetensi PNS yang bersangkutan.

"Mereka tidak berani bersaing dalam seleksi terbuka," kata Ketua KASN, Prof Dr Agus Pramusinto MDA dalam paparannya pada Stadium General Prodi Ilmu Administrasi Negara, FISIP, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Senin (20/2/2023).

Dukungan tersebut, menurut Agus, diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan karir PNS yang bersangkutan jika kelak calon kepala daerah yang didukung terpilih sebagai Bupati/Walikota maupun Gubernur.

Berdasarkan data KASN dalam kurun waktu 2020-2021 terdapat 2.304 PNS yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

Dari jumlah tersebut, 1.056 PNS terbukti melanggar dan 1.373 telah dijatuhi sanksi.

Baca juga: Putra Aceh Utara Munawar Khalil Pimpin Perhimpunan Remaja Mesjid Dewan Mesjid Indonesia

"Ada 20 provinsi dengan tingkat pelanggaran netralitas PNS yang tinggi di Indonesia. Sementara di Aceh tidak ada data," katanya.

Kecuali di pulau Jawa, provinsi dengan tingkat pelanggaran tinggi hampir merata di pulau-pulau lainnya yang ada di Indonesia.

Di pulau Jawa, lanjut guru besar UGM itu, hanya Provinsi Banten dengan tingkat pelanggaran netralitas tinggi.

Selain itu, kata dia, hanya terdapat dua provinsi dengan tingkat pelanggaran netralitas PNS yang rendah, yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.

Selebihnya adalah provinsi dengan tingkat pelanggaran netralitas sedang.

Dalam kesempatan itu, Agus juga mengutarakan bahwa keliru bagi PNS yang berpendapat bahwa netralitas hanya berlaku selama jam kerja. “PNS itu wajib netral 24 jam 7 hari," sebutnya.

Dekan FISIP UIN Ar-Raniry, Dr Muji Mulia MAg mengatakan, sebagai pihak yang sangat menentukan dalam pembangunan nasional, ASN haruslah bebas dari pengaruh politik.

Baca juga: Alat Berat dan Truk Milik Rekanan Proyek Multiyears di Aceh Timur Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

“ASN harus netral agar dapat melanjutkan pembangunan nasional. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” ujar Muji yang turut didampingi oleh Eka Januar MsosSC, wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan, serta Muhammad Thalal Lc, MSi MEd, wakil Dekan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan.

Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Aceh, T Roni Yuliadi SH mengatakan, PNS yang tidak netral di Pemilu bisa dipecat.

Secara umum, lanjutnya, terdapat dua pelanggaran yang dilakukan PNS, yaitu pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin.

Pelanggaran kode etik bisa berupa menghadiri kampanye atau berkampanye melalui media sosial.

Baca juga: Kisah Pelarian Wanita Aceh dan 5 Teman di Kamboja, Tulis Surat Dibungkus Nasi Minta Bantuan Haji Uma

“Pelanggaran kode etik bisa disanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” sebutnya.

Sedangkan pelanggaran disiplin dapat berupa menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Bisa juga membuat keputusan atau tidakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

“Untuk pelanggaran disiplin bisa berupa hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat, seperti pemecatan,” tegasnya.(*)

Baca juga: NASA Akui Meteor Seberat Setengah Ton Jatuh di Texas Selatan, Pecah Saat Hantam Tanah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved