Berita Aceh Barat

Waspada Karhutla, BPBD Aceh Barat Siagakan 6 Damkar dan 116 Personel

"Dan untuk personel disiagakan sebanyak 116 personel yang siap kita gerakkan, apabila terjadi kebakaran lahan," ujarnya.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Foto/dok Humas Polres Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat bersama Dandim dan Asisten III Setdakab Aceh Barat saat melaksanakan rapat lintas sektoral dalam penanganan karhutla di daerah tersebut, Senin (20/2/2023). 

"Dan untuk personel disiagakan sebanyak 116 personel yang siap kita gerakkan, apabila terjadi kebakaran lahan," ujarnya.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat bersama Forkopimda Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Senin (20/2/2023) di Aula Polres Aceh Barat di Meulaboh.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pola tindak dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Barat.

"Dengan digelarnya rapat lintas sektoral ini, diharapkan dapat terciptanya koordinasi dan komunikasi yang baik untuk mengantisipasi karhutla agar tidak terjadi di wilayah kita," ucap Kapolres.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Setdakab Aceh Barat Nyak Na, Dandim 0105 Letkol Inf Muhammad Syafi'i Nasution, Kepala BPBD Jamal Mirda dan Kabid Trantib Pol PP Aceh Barat Asril.

Selain itu hadir Kabid Inspektorat Irwandi, Kabid DPMG Aceh Barat Nuriati, dan para SKPK, para Kapolsek di jajaran Polres Aceh Barat dan perwakilan keuchik di Aceh Barat.

Sementara Kepala BPBD Aceh Barat Jamal Mirda mengatakan, bahwa dalam penanganan karhutla pihaknya sudah menyiapkan 6 unit mobil damkar yang disiagakan di kecamatan Woyla dan Meureubo.

"Dan untuk personel disiagakan sebanyak 116 personel yang siap kita gerakkan, apabila terjadi kebakaran lahan," ujarnya.

Sementara itu, Asisten III Setdakab Aceh Barat Nyak Na mengatakan, dalam penanganan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, pihak gampong dapat menggunakan dana desa.

Namun, tetap harus sesuai peraturan yang berlaku.

"Untuk penggunaan dana desa haruslah dilaporkan kepada DPMG dan kemudian dilaporkan kembali kepada pihak Inspektorat, agar tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tuturnya.(*)

Baca juga: Cegah Karhutla, Pemkab Aceh Jaya Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Kebakaran

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved