Berita Pidie
Masih Ingat Pelaku Pembunuhan Penjual Rujak di Pidie? Hakim Vonis Mahdi 11 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Masih Ingat Pelaku Pembunuhan Penjual Rujak di Pidie? Hakim Vonis Mahdi 11 Tahun Penjara
SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Masih ingat dengan kasus pembunuhan penjual rujak pada Bulan Ramadhan 2022 di Pidie?
Kini pelaku bernama Mahdi (42), telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun.
Hal itu tertuang dalam Putusan PN Sigli Nomor 149/Pid.B/2022/PN Sgi yang dibacakan pada 14 Desember 2022.
Baca juga: Pembunuhan Sadis Penjual Rujak di Pidie Diungkap, Pelaku Ditangkap Saat Kabur, Motifnya Sakit Hati

Dalam salinan putusan yang diunggah pada Kamis (16/2/2023), Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Khairul Umam Syamsuyar menyatakan Terdakwa Mahdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum Pasal 365 ayat (3) KUHPidana: "Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Korban merupakan Saidinur alias Apaloet, yang merupakan penjual rujak di Gampong Mee Tanjong Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Sedangkan terdakwa adalah pemasok kelapa ke warung milik korban.
Korban memiliki hutang sebesar Rp 800.000 dengan terdakwa.
Baca juga: Kades di Jateng Ancam Bakar Hidup-hidup Penjual Rujak, Ini Permasalahan Awalnya
Selanjutnya, pada Jumat (20/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB dini hari, terdakwa yang merasa dirugikan mendatangi kedai korban dengan mengendarai mobil mobil Pick-Up warna biru.
Setibanya di lokasi, Terdakwa memanggil nama korban hingga tiga kali, namun tidak ada jawaban.
Sehingga terdakwa mengambil tiga tandan buah kelapa yang ada di kedai korban dan menaikannya ke dalam bak belakang mobil.
Lalu tiba-tiba korban keluar dari dalam dan langsung menendang pinggang bagian sebelah kiri terdakwa sebanyak satu kali dari belakang.
Korban juga memukul kepala terdakwa sebanyak satu kali, sehingga terjadi pelawanan dari terdakwa dengan cara mencekik korban sampai terjatuh ke lantai.
Korban melawan dengan menggigit jempol terdakwa, kemudian dibalas oleh terdakwa dengan menggigit kuping sebelah kiri korban hingga terputus.
Karena merasa kesakitan, korban melepaskan gigitan jempol terdakwa, lalu terdakwa mengambil buah kelapa untuk memukul kepala korban hingga terjatuh.
Lalu Terdakwa kembali mencekik korban hingga lemas dengan memiting korban menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa,
Kemudian korban berteriak minta tolong namun terdakwa menimpakan lutut kaki korban dengan kursi kayu sehingga Korban tidak bergerak lagi.
Seketika korban tidak bergerak lagi.
Setelah itu, terdakwa kembali mengambil dua buah tandan kelapa muda, lalu menaikkannya keatas bak mobil pik up.
Sebelum meninggalkan lokasi, terdakwa memastikan apakah Korban masih hidup atau sudah meninggal.
Namun terdakwa menyadari akibat perbuatannya tersebut Korban sudah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban dibawa dalam kedaan sudah meninggal dunia dan ditemukan luka robek hingga memar di sekujur tubuhnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
penjual rujak
pembunuhan
Pidie
hakim
vonis
penjara
Kecamatan Mutiara Timur Pidie
Pembunuhan di Pidie
Serambi Indonesia
Serambinews
Terusik Knalpot Brong, Warga Batee Curhat ke Kapolres Pidie |
![]() |
---|
Celengan Masjid di Indrajaya Pidie Dibobol Saat Dini Hari, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepmor dan Sandal |
![]() |
---|
Operasi di Pidie, Petugas Bea Cukai & Satpol PP Sita 5 Ribu Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Kasdim Pidie Mayor Cpl Hendrianto Jadi Irup HUT ke-80 TNI, Ini Pesan Wabup Alzaizi |
![]() |
---|
Sarjani Abdullah Bupati Pidie Usulkan ke Gubernur Tiga Daerah Ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.