Berita Kutaraja
Dirikan Kios di Trotoar, 6 PKL di Gampong Mulia Kena Tegur, Satpol PP Beri Seminggu untuk Minggat
"Jika dalam waktu 7 hari setelah surat tersebut diterima, para PKL ini tidak juga memindahkan barangnya, maka akan kita ambil tindakan tegas," ujarnya
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP dan WH Banda Aceh menegur enam pedagang kaki lima (PKL) yang mendirikan kios di kawasan trotoar di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (21/2/2023).
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, para PKL tersebut melanggar ketentuan Pasal 10 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Ia mengatakan, teguran tersebut diberikan setelah sebelumnya para PKL tersebut dilakukan sosialisasi dan imbauan.
"Sebelumnya, kita sudah kasih imbauan secara lisan. Tapi mereka belum juga memindahkan kiosnya. Makanya kita beri mereka teguran," tegas Rizal, Rabu (22/2/2023).
Pihaknya juga akan terus melakukan pengecekan secara berkala terhadap para pemilik kios di kawasan tersebut.
"Jika dalam waktu tujuh hari setelah surat tersebut diterima, para PKL ini tidak juga memindahkan barangnya, maka akan kita ambil tindakan tegas," pungkasnya.(*)
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.