Berita Kutaraja

Dirikan Kios di Trotoar, 6 PKL di Gampong Mulia Kena Tegur, Satpol PP Beri Seminggu untuk Minggat

"Jika dalam waktu 7 hari setelah surat tersebut diterima, para PKL ini tidak juga memindahkan barangnya, maka akan kita ambil tindakan tegas," ujarnya

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Foto: Dok Pribadi.
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP dan WH Banda Aceh menegur enam pedagang kaki lima (PKL) yang mendirikan kios di kawasan trotoar di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (21/2/2023).

Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, para PKL tersebut melanggar ketentuan Pasal 10 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ia mengatakan, teguran tersebut diberikan setelah sebelumnya para PKL tersebut dilakukan sosialisasi dan imbauan.

"Sebelumnya, kita sudah kasih imbauan secara lisan. Tapi mereka belum juga memindahkan kiosnya. Makanya kita beri mereka teguran," tegas Rizal, Rabu (22/2/2023).

Pihaknya juga akan terus melakukan pengecekan secara berkala terhadap para pemilik kios di kawasan tersebut.

"Jika dalam waktu tujuh hari setelah surat tersebut diterima, para PKL ini tidak juga memindahkan barangnya, maka akan kita ambil tindakan tegas," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved