Berita Langsa

Suami Tugas Keluar Kota, IRT di Langsa Pasok Pria Aceh Timur ke Rumah, Lalu Digerebek Warga

Sekira pukul 19.00 WIB, DS mendatangi rumah IW di Gampong Alue Dua, yang mana pada saat itu suami IW sedang tugas keluar kota.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi Penggerebekan pasangan zina - Suami Tugas Keluar Kota, IRT di Langsa Pasok Pria Aceh Timur ke Rumah, Lalu Digerebek Warga 

Sekira pukul 20.30 WIB, sesaat setelah selesai melakukan perbuatan tersebut DS dan IW duduk diruang tamu untuk mengobrol.

Namun tiba-tiba datang warga desa yang telah mencurigai perbuatan para kedunya.

Selanjutnya DS dan IW mengakui perbuatan mereka dan akhirnya mereka diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum.

Di dalam persidangan, keduanya mengakui dan bersumpah telah melakukan perbuatan zina.

DS telah bersumpah secara Agama Islam sebagai berikut :

“Bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, demi Allah saya bersumpah, bahwa saya benar telah melakukan perbuatan Zina dengan IW di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro atau dalam wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa

IW juga bersumpah secara Agama Islam di depan majelis hakim sebagai berikut:

“Bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, demi Allah saya bersumpah, bahwa saya benar telah melakukan perbuatan Zina dengan DS  di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro atau dalam wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa”.

Anak 14 Tahun Berzina dengan Pria di Kamar Hotel Banda Aceh

Kasus hubungan di luar nikah yang bahkan melibatkan anak bawah umur kian terus terjadi di Provinsi Aceh yang menjalankan Syariat Islam.

Terbaru, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh baru saja memvonis seorang pria muda berinisial BD (21), karena telah melakukan perbuatan zina dengan seorang anak perempuan berusia 14 tahun di kamar hotel.

Kini pelaku BD kini telah mendekam di penjara setelah adanya Putusan Mahkamah Syar’iah Banda Aceh Nomor 15/JN/2022/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (26/1/2023).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zakian menyatakan, Terdakwa BD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina dengan anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat kepada Terdakwa dengan Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali,” bunyi putusan itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved