Berita Langsa
Suami Tugas Keluar Kota, IRT di Langsa Pasok Pria Aceh Timur ke Rumah, Lalu Digerebek Warga
Sekira pukul 19.00 WIB, DS mendatangi rumah IW di Gampong Alue Dua, yang mana pada saat itu suami IW sedang tugas keluar kota.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Sekira pukul 20.30 WIB, sesaat setelah selesai melakukan perbuatan tersebut DS dan IW duduk diruang tamu untuk mengobrol.
Namun tiba-tiba datang warga desa yang telah mencurigai perbuatan para kedunya.
Selanjutnya DS dan IW mengakui perbuatan mereka dan akhirnya mereka diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum.
Di dalam persidangan, keduanya mengakui dan bersumpah telah melakukan perbuatan zina.
DS telah bersumpah secara Agama Islam sebagai berikut :
“Bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, demi Allah saya bersumpah, bahwa saya benar telah melakukan perbuatan Zina dengan IW di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro atau dalam wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa”
IW juga bersumpah secara Agama Islam di depan majelis hakim sebagai berikut:
“Bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, demi Allah saya bersumpah, bahwa saya benar telah melakukan perbuatan Zina dengan DS di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro atau dalam wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Langsa”.
Anak 14 Tahun Berzina dengan Pria di Kamar Hotel Banda Aceh
Kasus hubungan di luar nikah yang bahkan melibatkan anak bawah umur kian terus terjadi di Provinsi Aceh yang menjalankan Syariat Islam.
Terbaru, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh baru saja memvonis seorang pria muda berinisial BD (21), karena telah melakukan perbuatan zina dengan seorang anak perempuan berusia 14 tahun di kamar hotel.
Kini pelaku BD kini telah mendekam di penjara setelah adanya Putusan Mahkamah Syar’iah Banda Aceh Nomor 15/JN/2022/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (26/1/2023).
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zakian menyatakan, Terdakwa BD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina dengan anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat kepada Terdakwa dengan Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali,” bunyi putusan itu.
suami
ibu rumah tangga
Langsa
berzina
jarimah zina
Aceh Timur
Digerebek Warga
Pasangan Ini Digerebek Warga
Serambi Indonesia
Serambinews
Hujan Deras, Pompa Air Perumda Air Minum Langsa Terendam, Distribusi Air Terhenti Sementara |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Gangguan Distribusi Air Bersih di Kuala Langsa |
![]() |
---|
Pohon Besar Tumbang Tutupi Jalan Lintas Provinsi di Langsa Timur, Ratusan Mobil Harus Berhenti |
![]() |
---|
Cetak Generasi Pendidik Berakhlak, 851 Maba FKIP Unsam Langsa Ikuti Placement Test Baca Quran |
![]() |
---|
Prof Hamdani Kembali Terpilih Sebagai Rektor Universitas Samudra Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.