Berita Langsa

Suami Tugas Keluar Kota, IRT di Langsa Pasok Pria Aceh Timur ke Rumah, Lalu Digerebek Warga

Sekira pukul 19.00 WIB, DS mendatangi rumah IW di Gampong Alue Dua, yang mana pada saat itu suami IW sedang tugas keluar kota.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi Penggerebekan pasangan zina - Suami Tugas Keluar Kota, IRT di Langsa Pasok Pria Aceh Timur ke Rumah, Lalu Digerebek Warga 

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa BD dengan ‘Uqubat Ta’zir Penjara selama 24 bulan.

Kejadian ini berawal pada Februari 2022 ketika anak perempuan 14 tahun itu - sebut saja Melati - di berikan kamar di sebuah hotel di Banda Aceh oleh temannya.

Dikarenakan temannya itu ada halangan sehingga tidak dapat menginap di hotel tersebut.

Karena tidak memiliki teman, Melati kemudian menghubungi BD melalui Whatsapp dan memintanya untuk datang ke hotel tersebut.

Tidak berselang lama, BD datang dan menjumpai Melati di dalam kamar hotel tersebut.

Lalu BD menarik Melati ke atas tempat tidur dengan mengajak hubungan suami istri.

Namun hal itu ditolak oleh Melati, dan selanjutnya BD membuka seluruh pakaian Melati secara perlahanan tanpa mendapat perlawanan.

Selanjutnya, kedua pasangan non halal ini pun melakukan hubungan layaknya suami istri dan merekam aktivitas mereka.

Usai melakukan hubungan zina itu, BD mengancam Melati akan menyebarkkan video hubungan badan mereka jika Melati memberitahukan kepada orang tuanya atau orang lain.

Selanjutnya pada 4 Mei 2022 sekira Pukul 14:00 WIB, BD menjemput Melati di rumahnya setelah silaturahmi lebaran.

Lalu keduanya jalan-jalan serta makan siang dan kemudian BD membawa Melati masuk ke dalam Hotel.

Sesampainya di kamar hotel, BD mengajak Melati melakukan hubungan badan dengan melakukan ancaman, apabila tidak menuruti keinginannya maka video itu akan di sebarkan.

Melati yang takut akan aibnya itu, kemhdian tidak melawan terhadap perbuatan BD yang memainkan tubuhnya.

Akibat dari perbuatan BD tersebut, Melati merasakan takut serta trauma ketika melihatnya.

Berdasarkan hasil Visut Et Repertum Nomor : R/124/VI/Kes.3.1./2022/RS.Bhy, ditemukan luka robek pada selaput dara perlukaan lama. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved