Berita Banda Aceh
DPRA Diminta Tidak Proses Dulu Usulan PAW Tiyong dan Falevi
“Oleh karena terkait dengan keabsahan kepengurusan DPP PNA masih dalam proses sengketa pada pengadilan dan untuk menghindari ada persoalan hukum...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Sebelumnya, MA memutuskan perkara sengketa partai politik antara DPP PNA hasil KLB tahun 2009 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.
Dalam putusan kasasi, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemohon yaitu, Kanwil Kemenkumham Aceh yang dalam keputusannya menolak mengesahkan kepengurusan PNA kubu Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong.
Baca juga: Irwandi Temui Ketua DPRA, Harap Usulan PAW Tiyong dan Falevi Berlangsung Cepat, Ini Penggantinya
Gugatan nomor 06/G/2022/PTUN.BNA itu terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019 oleh Kanwil Kemenkumham Aceh.
Irwandi menyebutkan, pihaknya telah mengusulkan nama Shaifuddin sebagai pengganti Samsul Bahri alias Tiyong.
Sedangkan pengganti M Rizal Falevi Kirani dengan Alzaizi.
Mantan gubernur Aceh ini pun berharap, proses PAW bisa berlangsung cepat.
"(Kita berharap) secepatnya," tutup dia.(*)
Baca juga: Lima Hari Setelah di PAW dari Anggota DPRK Lhokseumawe, Dicky Bergabung ke Partai Gelora
Tangkal Hoaks, Tim USK Latih 30 Siswa dan Guru Melalui Sekolah Berbasis Jurnalisme |
![]() |
---|
Mahasiswa Teknik USK Ukir Sejarah, Raih Medali Emas di Kompetisi AIChE Chem-E-Car Competition 2025 |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH, Bulog Aceh Pastikan Stok Beras Aman hingga Awal 2026 |
![]() |
---|
Untuk Menjaga Kelestarian Hutan Pengelolaan Sawit Aceh akan Bebas Deforestasi |
![]() |
---|
Gunakan Pelat Palsu, Polisi Amankan Mobil Brio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.