Berita Banda Aceh

DPRA Diminta Tidak Proses Dulu Usulan PAW Tiyong dan Falevi

“Oleh karena terkait dengan keabsahan kepengurusan DPP PNA masih dalam proses sengketa pada pengadilan dan untuk menghindari ada persoalan hukum...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Imran Mahfudi SH. 

“Oleh karena terkait dengan keabsahan kepengurusan DPP PNA masih dalam proses sengketa pada pengadilan dan untuk menghindari ada persoalan hukum dikemudian hari, kami memohon agar pimpinan DPRA tidak menindaklanjuti usulan PAW tersebut,” demikian Imran Mahfudi.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dua anggota DPRA dari PNA, Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani menanggapi reaksi Ketua Umum (Ketum) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf, yang meminta DPRA segera memproses usulan Pergantian Antarwaktu (PAW) keduanya.

Kuasa Hukum Samsul Bahri dan Falevi, Imran Mahfudi SH kepada Serambinews.com, Kamis (23/2/2023) mengatakan untuk saat ini DPRA belum bisa menindaklanjuti usulan PAW Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani, karena keabsahan pengurusan DPP PNA sedang ada sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Ia menyebutkan, sengketa itu teregister dengan nomor perkara 372/B/2022/PT.TUN.MDN, di mana sebelumnya dalam perkara tersebut PTUN Banda Aceh telah mengabulkan gugatan DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dengan register perkara nomor 15/G/2022/PTUN.BNA.

Pada pokoknya, PTUN Banda Aceh telah membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021.

“Oleh karena terkait dengan keabsahan kepengurusan DPP PNA masih dalam proses sengketa pada pengadilan dan untuk menghindari ada persoalan hukum dikemudian hari, kami memohon agar pimpinan DPRA tidak menindaklanjuti usulan PAW tersebut,” demikian Imran Mahfudi.

Sebelumnya diberitakan, Ketum PNA Irwandi Yusuf mendatangi DPRA untuk menjumpai Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya di ruang kerjanya, Selasa (21/2/2023).

Irwandi datang sekitar pukul 11.00 WIB bersama Sekjen Miswar Fuady dan sejumlah pengurus partai lokal tersebut.

Baca juga: Anggota DPRA M Rizal Falevi Kirani Tanggapi Santai Usulan PAW 

Irwandi mengungkapkan, bahwa kehadiran pihaknya ke DPRA untuk menindaklanjuti proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dua anggota DPRA periode 2019-2024 dari PNA.

Keduanya yaitu, Samsul Bahri Ben Amiren atau akrap disapa Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.

"Menyerahkan dokumen PAW terhadap Samsul Bahri dan Falevi," katanya.

Pria yang akrab disapa Bang Wandi ini mengatakan, proses usulan PAW sudah berlangsung setahun.

Namun, selama ini tidak bisa diproses karena sedang ada proses hukum di pengadilan.

"Itu semua sudah setahun lalu berproses, ini berkaitan dengan sudah inkrahnya (polemik PNA) di MA (Mahkamah Agung)," ujar Irwandi.

Sebelumnya, MA memutuskan perkara sengketa partai politik antara DPP PNA hasil KLB tahun 2009 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.

Dalam putusan kasasi, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemohon yaitu, Kanwil Kemenkumham Aceh yang dalam keputusannya menolak mengesahkan kepengurusan PNA kubu Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong.

Baca juga: Irwandi Temui Ketua DPRA, Harap Usulan PAW Tiyong dan Falevi Berlangsung Cepat, Ini Penggantinya

Gugatan nomor 06/G/2022/PTUN.BNA itu terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019 oleh Kanwil Kemenkumham Aceh.

Irwandi menyebutkan, pihaknya telah mengusulkan nama Shaifuddin sebagai pengganti Samsul Bahri alias Tiyong.

Sedangkan pengganti M Rizal Falevi Kirani dengan Alzaizi.

Mantan gubernur Aceh ini pun berharap, proses PAW bisa berlangsung cepat.

"(Kita berharap) secepatnya," tutup dia.(*)  

Baca juga: Lima Hari Setelah di PAW dari Anggota DPRK Lhokseumawe, Dicky Bergabung ke Partai Gelora

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved