Lindugi Pengedar Narkoba, Oknum Satresnarkoba di Sulsel Ditahan, Ini Perannya

Kasus ini terungkap setelah seorang tersangka pengedar narkoba mengaku mendapat perlindungan dari oknum polisi saat melancarkan aksinya.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Ia menambahkan selain polisi berinisial G, ada sembilan oknum polisi lain yang juga diperiksa.

"Ada satu orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus yakni inisial G dan ada sembilan orang saksi masih diperiksa," jelasnya.

Baca juga: Terungkap dalam Sidang Teddy Minahasa, Polisi Jadi Kurir Narkoba, Bolak-balik Antar Sabu ke Bandar

Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polisi

Sebelumnya, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo memimpin jalannya konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran narkoba dengan menghadirkan empat tersangka.

Keempat tersangka dihadirkan dengan menggunakan topeng dan badan membelakangi kamera.

Mereka adalah warga asal Toraja Utara yang ditangkap saat akan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dalam keterangannya, kasus pengedaran narkoba yang masuk ke Toraja berasal dari jaringan bandar di daerah Sidrap dan Walenrang.

Narkoba jenis sabu yang dapat diamankan oleh petugas dari tangan para tersangka seberat 43.55 gram.

Di akhir sesi konferensi pers, seorang tersangka meminta izin kepada AKBP Natalia Dewi Tonglo untuk menyampaikan sesuatu.

Kesempatan tersebut digunakan tersangka untuk mengatakan ada oknum polisi yang melindugi mereka sehingga berani menjadi pengedar narkoba.

"Boleh saya sedikit bicara bu? Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ujar seorang tersangka saat konferensi pers, dikutip dari TribunTimur.com.

Belum sempat tersangka mengatakan oknum polisi yang dimaksud, AKBP Natalia Dewi Tonglo menghentikan konferensi pers.

Baca juga: VIDEO Viral Bandar Narkoba Ngaku Dilindungi Polisi saat BNN Konferensi Pers

Kata Kompolnas


Setelah video pengakuan tersangka viral di media sosial, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti meminta Bidang Propam Polri menyelidiki kebenaran ucapan dari tersangka.

"Perlu menjadi perhatian Bidang Propam dan Div Propam Polri untuk ditindaklanjuti benar tidaknya omongan yang bersangkutan." kata Poengky kepada tribun Senin (20/2/2023) siang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved