Opini
Pokir Dewan bukan Bagi-bagi Jatah
Pokir DPRA juga harus melalui proses verifikasi SKPA terkait untuk memastikan bahwa usulan tersebut secara teknis dan non teknis layak untuk didanai.
Oleh Dr Drs H Nadhar Putra MSi
Analis Kebijakan Publik dan ASN Pemkab Pidie
“USULAN Pokir 2023 Anggota DPRA Bocor ke Publik”, demikian judul berita viral di beberapa media massa, baik media sosial maupun media mainstream di Aceh.
Sejak Senin kemarin, traffict komentar di beberapa grup WA yang anggotanya terdiri dari berbagai kalangan masyarakat terasa sangat padat dan hangat mengomentari postingan berita tadi.
Ada komentar yang bernada apresiatif untuk Pemerintah Aceh dan koleganya DPRA, banyak juga yang bernada skeptis, pesimistis dan bahkan tak ambil pusing.
• Dana Pokir dan Politik “Gentong Babi”
Diskusi publik anggota WAG dan para pecandu kopi di warung kopi begitu alot antara yang memersepsikan sebagai sebuah langkah maju dan perlu diapresiasi dengan kelompok yang skeptis-pesimistis.
Berita media mengungkapkan bahwa urutan pertama yang memiliki jumlah anggaran Pokir paling besar adalah Saiful Bahri alias Pon Yahya (Ketua DPRA) yaitu sekitar Rp 135 miliar, selanjutnya Safaruddin (Wakil Ketua III DPRA) sekitar Rp 91 miliar, kemudian Hendra Budian (mantan Wakil II DPRA) Rp 85 miliar dan Dalimi (Wakil I DPRA) Rp 74 miliar.
Dalam konten berita ini, Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRA kurang lebih dipersepsikan sebagai sejumlah jatah anggaran yang berada dalam penguasaan seseorang anggota DPRA yang peruntukannya untuk membiayai pembangunan terutama di Daerah Pemilihan (Dapil) dan konstituennya masing-masing.
• Heboh Pokir DPRA, Asrizal Minta TAPA Bintangi Usulan Program di Luar Dapil dan Normalisasi Pagu
Tingkatan jabatan seseorang anggota DPRA juga memersepsikan jumlah anggaran.
Makin tinggi jabatannya maka makin besar pula jatah anggaran Pokir yang dimilikinya.
Artikel ini dimaksudkan untuk meluruskan persepsi tersebut agar di masa mendatang publik Aceh dapat melihat dengan jernih bahwa keberadaan Pokir Dewan adalah salah satu mekanisme perencanaan yang terbuka dan legal dalam sistem perencanaan pembangunan di daerah.
Anggota DPRA diharapkan juga lebih arif melihat Pokir ini sebagai alat perjuangan mereka dalam memenuhi janji-janji politik yang telah pernah diucapkan di hadapan publik pemilihnya.
Dasar hukum
Pasal 178 ayat (1-7) Permendari nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah menyebutkan bahwa (1) Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah Rapat Dengar Pendapat dan/atau Rapat Hasil Penyerapan Aspirasi melalui Reses. (2) Pokok-Pokok Pikiran DPRD diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.
• GeMPAR Aceh Sebut Bocornya Dokumen Pokir DPRA By Design
(3) Risalah rapat adalah dokumen yang tersedia sampai dengan saat rancangan awal disusun dan dokumen tahun sebelumnya yang belum ditelaah. (4) Hasil telaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/nadhar-809.jpg)