Opini

Prahara Mahkamah Konstitusi

Padahal kepercayaan publik sedang bagus-bagusnya, terutama pasca diputusnya uji materi UU Cipta Kerja yang banyak menuai penolakan, dengan inkonstitus

|
Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
M Syuib Hamid, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry dan Presenter Talkshow TVRI Aceh 

Oleh M Syuib Hamid

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry dan Presenter Talkshow TVRI Aceh

ZICO Leonard Djagardo Simanjuntak, seorang advokat muda, membuat heboh jagat raya Indonesia karena melaporkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berjumlah sembilan orang ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Ini pertama kali terjadi dalam sejarah berdirinya MK sejak tahun 2003. Alasan pelaporan pun tidak tanggung-tanggung, para hakim MK diduga telah mengubah substansi Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 dengan mengganti frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan”.

Cerita ini berawal dari keputusan DPR yang mencopot Aswanto sebagai hakim MK dan digantikan dengan Guntur Hamzah. Pencopotan ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 23 UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UUMK).

DPR tidak punya kewenangan untuk mencopot hakim, walaupun hakim tersebut diusulkan oleh DPR. Hal itu tidak otomatis membuat hakim usulan DPR menjadi “perwakilan” DPR di MK.

Kisah Bir Pletok dan Roti Buaya, Ikon Budaya Betawi

Keberadaan hakim MK yang berasal dari usulan DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung justru untuk memperkuat fungsi check and balances negara hukum. Namun DPR justru berpandangan sebaliknya, bahwa keberadaan hakim usulan mereka semestinya sejalan dengan DPR yakni “mengawal” produk hukum DPR (Undang-Undang). Sebuah pandangan yang bertentangan dengan independensi dan kemerdekaan hakim.

Tafsir konfirmasi

DPR disinyalir telah memanfaatkan celah Putusan MK Nomor 96/PUU-XX/2020 yang telah diputuskan sebelumnya. Putusan tersebut merupakan hasil uji materi Pasal 87 huruf b UUMK.

Pasal ini merupakan pasal penghubung antara UUMK lama (UU 24/2003) dengan UUMK baru (UU 7/2020). Mengingat dalam UUMK lama, jabatan hakim berdasarkan periodisasi, sedangkan UUMK baru tidak lagi mengenal durasi masa jabatan, melainkan pada usia hakim, dimana hakim MK baru akan pensiun pada usia 70 tahun.

Untuk memperjelas status hakim yang dipilih berdasarkan UUMK lama, maka dibuatlah Pasal 87 huruf b tersebut sebagai jembatan agar hakim-hakim ini tetap dapat menjabat berdasarkan UUMK baru.

Hanya saja, menurut Putusan Nomor 96/PUU-XX/2020, MK akan melakukan konfirmasi atau pemberitahuan terlebih dahulu ke lembaga pengusul (DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung) perihal perubahan masa jabatan tersebut.

Konfirmasi yang dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada masing-masing lembaga pengusul.

Alumni SKI Bedah Buku Karya Prof Abdul Manan Tentang Pelanggaran HAM

Jadi bukan meminta lembaga pengusul untuk mengusul hakim yang baru. Namun, DPR justru menafsirkan konfirmasi ini sebagai bahan evaluasi melanjutkan atau memperpanjang hakim usulan mereka yang ada di MK, lalu terjadilah recall hakim Aswanto.

Implikasi perubahan

Setelah berproses, sidang pleno pembacaan putusan “gugatan” Zico pun dilakukan. Hakim dalam pertimbangan hukumnya seperti tertuang pada halaman 51 mengawali kalimat tersebut dengan frasa “Dengan demikian”. Lebih lengkap kalimat itu berbunyi “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana tertera dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK”.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved