Berita Bireuen

Di Bireuen, Baru 4 Gampong Kategori Mandiri, Ini Desa Tersebut, Kriteria & Beda dengan Gampong Lain

Penetapan gampong mandiri  berdasarkan ketetapan  sesuai indek desa membangun dari dari Kementerian Desa  dan berdasarkan data pendukung serta lengkap

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala DPMGP-KB Bireuen, Ir Mukhtar MSi 

Penetapan gampong mandiri  berdasarkan ketetapan  sesuai indek desa membangun dari dari Kementerian Desa  dan berdasarkan data pendukung serta lengkapnya sarana dan prasarana desa.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Gampong kategori mandiri di Kabupaten Bireuen pada tahun 2023 ini baru empat. 

Penetapan gampong mandiri  berdasarkan ketetapan  sesuai indek desa membangun dari dari Kementerian Desa  dan berdasarkan data pendukung serta lengkapnya sarana dan prasarana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Ir Mukhtar MSi, didampingi Kabid
Pemerintahan Pemukiman dan Gampong, Juliadi SE, menyampaikan hal ini  kepada Serambinews.com, Sabtu (25/02/2023). 

Adapun empat gampang kategori mandiri, yaitu Gampong Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Babah Jurong, Kecamatan Kutablang, Keude Matang Glumpang Dua, dan Pante Lhong, Kecamatan Peusangan.

Hal ini sesuai indek desa membangun dari Kementerian Desa.

Baca juga: 60 Gampong di Banda Aceh Jadi Desa Mandiri, 30 Lain Berstatus Desa Maju

Juliadi mengatakan penetapan tersebut berdasarkan indek data masing-masing gampong yang terpantau setiap saat oleh tim di Kemendes.

Misalnya, gampong tersebut sudah memiliki BUMG, sudah ada UMKM mandiri, pelayanan masyarakat terlaksana dengan baik dan ada berbagai kriteria lainnya dalam aplikasi tersebut. 

Bagi gampong yang sudah ditetapkan sebagai gampong mandiri, dalam penarikan bantuan desa hanya dua kali dalam setahun, sedangkan desa lainnya tiga kali.  

Penarikan pertama bagi gampong mandiri sebesar 60 persen dana desa dan penarikan kedua sebesar Rp 40 persen. 

Sedangkan desa lainnya atau belum kategori desa mandiri penarikan dana desa tiga tahap, tahap pertama dan kedua masing-masing 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.

Baca juga: Dianugerahi Desa Mandiri, Datok Penghulu Kesehatan Targetkan Rumah Layak Huni

Kepala DPMGP-KB Bireuen, Ir Mukhtar, mengharapkan perangkat desa dapat mampu mengelola dana desa sesuai petunjuk dan juga hasil musyawarah desa. 

“Jangan sampai gara-gara bantuan desa memunculkan masalah baru, tetapi upayakan dana dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dapat dipertanggungjawabkan dengan benar dan juga tidak bermasalah dengan masyarakat,” ujarnya. (*)

Baca juga: 5 Rekor Spektakuler Cristiano Ronaldo Usai Cetak Hat-trick bagi Al Nassr, Kini Ungguli Lionel Messi

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved