Berita Bireuen
Di Bireuen, Baru 4 Gampong Kategori Mandiri, Ini Desa Tersebut, Kriteria & Beda dengan Gampong Lain
Penetapan gampong mandiri berdasarkan ketetapan sesuai indek desa membangun dari dari Kementerian Desa dan berdasarkan data pendukung serta lengkap
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Penetapan gampong mandiri berdasarkan ketetapan sesuai indek desa membangun dari dari Kementerian Desa dan berdasarkan data pendukung serta lengkapnya sarana dan prasarana desa.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Gampong kategori mandiri di Kabupaten Bireuen pada tahun 2023 ini baru empat.
Penetapan gampong mandiri berdasarkan ketetapan sesuai indek desa membangun dari dari Kementerian Desa dan berdasarkan data pendukung serta lengkapnya sarana dan prasarana desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Ir Mukhtar MSi, didampingi Kabid
Pemerintahan Pemukiman dan Gampong, Juliadi SE, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Sabtu (25/02/2023).
Adapun empat gampang kategori mandiri, yaitu Gampong Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Babah Jurong, Kecamatan Kutablang, Keude Matang Glumpang Dua, dan Pante Lhong, Kecamatan Peusangan.
Hal ini sesuai indek desa membangun dari Kementerian Desa.
Baca juga: 60 Gampong di Banda Aceh Jadi Desa Mandiri, 30 Lain Berstatus Desa Maju
Juliadi mengatakan penetapan tersebut berdasarkan indek data masing-masing gampong yang terpantau setiap saat oleh tim di Kemendes.
Misalnya, gampong tersebut sudah memiliki BUMG, sudah ada UMKM mandiri, pelayanan masyarakat terlaksana dengan baik dan ada berbagai kriteria lainnya dalam aplikasi tersebut.
Bagi gampong yang sudah ditetapkan sebagai gampong mandiri, dalam penarikan bantuan desa hanya dua kali dalam setahun, sedangkan desa lainnya tiga kali.
Penarikan pertama bagi gampong mandiri sebesar 60 persen dana desa dan penarikan kedua sebesar Rp 40 persen.
Sedangkan desa lainnya atau belum kategori desa mandiri penarikan dana desa tiga tahap, tahap pertama dan kedua masing-masing 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.
Baca juga: Dianugerahi Desa Mandiri, Datok Penghulu Kesehatan Targetkan Rumah Layak Huni
Kepala DPMGP-KB Bireuen, Ir Mukhtar, mengharapkan perangkat desa dapat mampu mengelola dana desa sesuai petunjuk dan juga hasil musyawarah desa.
“Jangan sampai gara-gara bantuan desa memunculkan masalah baru, tetapi upayakan dana dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dapat dipertanggungjawabkan dengan benar dan juga tidak bermasalah dengan masyarakat,” ujarnya. (*)
Baca juga: 5 Rekor Spektakuler Cristiano Ronaldo Usai Cetak Hat-trick bagi Al Nassr, Kini Ungguli Lionel Messi
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Seribuan Santri Bireuen Mendaftar Seleksi Beasiswa di Dinas Pendidikan Dayah Bireuen |
![]() |
---|
DPKP Gelar Gerakan Pangan Beras Murah di Gandapura, Ini Jadwal dan Lokasi Berikutnya |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
Faperta UNIKI Bireuen Kerja Sama dengan FKA untuk Kembangkan Kakao di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.