Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus "Obstruction of Justice" Pembunuhan Brigadir J
menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Div Propam Polri Agus Nurpatria dengan pidana 2 tahun penjara
Dalam kasus ini, Agus Nurpatria disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Terkait perkara ini, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu. Eks Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kemudian, terdakwa lain Arif Rachman Arifin juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.
Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto.
Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta.
Sedangkan rekannya yang juga berpangkat Kompol Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara.
Baca juga: Aldila Jelita dan Indra Bekti Dikabarkan Pisah Gara-gara Unggahan Misterius Ini, Ini Kata Adiknya
Baca juga: Iis Dahlia Sebut Jadi Artis Itu Berat: Kalau Enggak Kuat Mentalnya Bisa Gila
Baca juga: Penyamaran Bos Narkoba Terungkap, Operasi Plastik Berkali-kali Jadi Oppa Korea tapi Tertangkap Juga
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus "Obstruction of Justice" Pembunuhan Brigadir J",
Bupati Mirwan Diminta Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Bupati Al-Farlaky Hadiri Syukuran Penyelesaian Adat Gampong Jeungki |
![]() |
---|
PLN Sabang Imbau Warga Waspada, Jangan Gunakan Pengait Besi Dekat Kabel Listrik |
![]() |
---|
Trump Puji Prabowo di PBB: Pidato Hebat, "You Did a Great Job” |
![]() |
---|
Dispora Banda Aceh Luncurkan Proyek Perubahan “JUARA”, Dorong Pemuda Jadi Penggerak Ekonomi Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.