Berita Aceh Utara

Bekas Cupang Bikin Curiga Suami, IRT di Aceh Terciduk Berulangkali Zina dengan Pria Muda Beristri

Setelah dipaksa untuk jujur, barulah istri mengatakan bahwa dirinya telah berzina dengan seorang pria muda beristri hingga tujuh kali.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Hai.grid.id
Ilustasi bekas cupang - Bekas Cupang Bikin Curiga Suami, IRT di Aceh Terciduk Berulangkali Zina dengan Pria Muda Beristri 

Bekas Cupang Bikin Curiga Suami, IRT di Aceh Terciduk Berulangkali Zina dengan Pria Muda Beristri

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang suami di Aceh Utara curiga dengan sikap istrinya yang menolak ajakan untuk berhubungan.

Sang istri beralasan bahwa dirinya masih haid, dan suami tidak mempercayai akan hal itu.

Merasa ada sesuatu yang salah, suami paksa membuka baju istrinya dan syok saat melihat ada bekas cupang dibagian dada.

Sontak saja sang suami marah dan meminta istrinya untuk jujur apa yang telah dilakukannya.

Awalnya istri mengaku itu hanyalah bekas garukan karena gatal. Namun suami tak percaya.

Ilustrasi keretakan rumah tangga karena bekas cupang
Ilustrasi keretakan rumah tangga karena bekas cupang (Saostar)

Setelah dipaksa untuk jujur, barulah istri mengatakan bahwa dirinya telah berzina dengan seorang pria muda beristri hingga tujuh kali.

Bekas cupang dibagian dada tersebut merupakan tanda bahwa ia dan pria beristri tersebut telah berzina.

Tak terima dengan perbuatan istrinya, suami kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Ia melaporkan istrinya berinisal FD (32) dan pria muda beristri, DU (25) karena telah berbuat zina.

Baca juga: Seorang Anak Pergoki Ibunya Diduga Selingkuh dengan Kakek, Dilakukan di Toilet Umum, Videonya Viral

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan nomor putusan 1/JN/2023/MS.LSK.

Dalam dakwaan, peristiwa perzinaan ini pertama kali terjadi pada Maret 2022 dimana DU sering curhat mengenai permasalahan rumah tangganya dengan FD, karena istrinya berteman baik dengannya.

Lambat laun, ternyata DU memiliki rasa suka terhadap FD, dan akhirnya ia menyatakan suka dan cinta pada FD.

Ungkapan itu kemudian direspon oleh FD, yang mana ia juga memiliki rasa cinta dan suka pada DU.

Akhirnya, kedua pasangan ini menjalin hubungan perselingkuhan.

DU dan FD sering melakukan pertemuan yang tidak diketahui oleh istri maupun suami keduanya.

Pertemuan itu pun berujung pada perzinaan.

Di mana kejadian pertama terjadi pada Maret 2022 sekira pukul 10:00 WIB di satu desa dalam Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Saat itu, DU menelpon FD dengan mengatakan “soe na bak keude kak?/ siapa yang ada di kedai kak?”.

Lalu FD menjawa “lon sidroe, ka jak aju Kenoe/ saya sedang sendiri, kamu pergi aja kesini”.

Baca juga: Curiga Warung Bakso Cepat Tutup, Ternyata Bos dan Karyawan Selingkuh, Digerebek saat Berhubungan

Setibanya DU di lokasi, FD menyuruh selingkuhannya itu untuk segera masuk ke dalam kedai karena takut dilihat oleh orang lain yang berada di sekitar.

Selanjutnya kejadian yang kedua terjadi pada sekira 10 hari kemudian dari kejadian yang pertama.

Di mana pada tengah malam, FD menelpon dan mengajak DU ke kota Lhokseumawe untuk belanja.

Keesokan harinya sekira pukul 10.30 WIB, DU menjemput FD di Doorsmeer yang berada di daerah Keude Geudong Kecamatan Samudera, dengan menggunakan sepeda motor untuk pergi ke kota Lhokseumawe.

Setelah berbelanja, keduanya makan siang di sebuah pondok kedai yang berada di daerah Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, dan DU melakukan tindakan romantis terhadap FD.

Setelah makan siang bersama, DU tiba-tiba melakukan tindakan romantis terhadap FD.

Kejadian ketiga dan keempat terjadi saat FD dan DU jalan-jalan di Kota Lhoksumawe dan mampir di pondok kedai di daerah Gampong Blang Panyang.

Di pondok tersebut, keduanya saling menyentuh satu sama lain.

Bahwa selanjutnya kejadian kelima terjadi pada April 2022 sekira pukul 20.30 Wib, saat DU bersama  istrinya datang ke kedai milik suami FD.

Lalu mereka menanyakan keberadaan FD, namun suaminya mengatakan bahwa FD sedang sakit.

Kemudian DU dan istinya menyarankan agar FD menginap di rumah mereka di satu desa dalam Kecamatan Nibong, dengan tujuan agar ada tempat tinggal yang layak dan cepat sembuh.

FD pun menyetujui ajakan tersebut.

Dapat disebut dengan kejadian keenam, terjadi ketika DU masuk ke dalam kamar yang mana di dalam kamar tersebut terdapat FD.

Di dalam kamar tersebut, DU melakukan adegan romantis terhadap FD yang sedang sakit itu.

Juga dari pengakuan keduanya, banyak melakukan adegan-adegan kemesraan hingga perbuatan tak senonoh.

Kejadian terakhir terjadi pada Kamis (12/5/2022), di mana FD kembali mengajak DU untuk jalan – jalan ke Lhokseumawe sambil berbelanja.

Keduanya kemudian mampir dan makan di pondok kedai di daerah Gampong Blang Panyang.

Setelah makan, DU kembali melakukan tindakan tak senonoh dan memberi tanda merah atau cupang di bagian dada FD.

Lalu di pondok tersebut keduanya melakukan hubungan badan.

Bahwa tujuh perbuatan tersebut adalah pengakuan dari DU dan FD setelah perbuatan FD diketahui oleh suaminya.

Di mana pada saat itu suami FD ingin melakukan hubungan tetapi ditolak dengan alasan sedang mengalami haid.

Namun suami FD merasa curiga karena istrinya baru saja selesai haid dan akhirnya ia membuka baju FD.

Terkejut dia saat melihat ada bekas cupang dibagian dada FD.

Sementara dia merasa tudak ada berbuat seperti itu kepada istrinya dan hal tersebut membuatnya merasa yakin bahwa isrinya telah melakukan perselingkuhan dengan cara berzinah dengan orang lain.

Setelah dipaksa mengaku, FD akhirnya mengakui seluruh perbuatannya dengan DU, dan akhirnya suami FD melaporkan perbuatan keduanya.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan kedua terdakwa yakni DU dan FD, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Riki Dermawan menyatakan terdakwa DU dan terdakwa FD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath.

Hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap DU dan FD tersebut, oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 30 kali cambuk,” bunyi putusan itu yang dibacakan pada Kamis (23/2/2023).

Hakim juga menetapkan para terdakwa tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilakukan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved