Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dalam Kasus "Obstruction of Justice" Pembunuhan Brigadir J
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan pidana tiga tahun penjara.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan pidana tiga tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel menyatakan, Hendra terbukti melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau membuat sistem elektronik tidak bekerja.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Dalam putusannya, selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta terhadap Hendera.
"Dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," imbuh Suhel.
Baca juga: Richard Eliezer Tetap Jadi Polri, Ayah Brigadir J Kecewa: Dia Tembak Anak Saya, Harusnya Dipecat
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hendra disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan hukuman Hendra.
Salah satunya, mantan anak buah Ferdy Sambo itu dinilai berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya.
"Yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan," kata hakim dalam sidang, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Profil dan Instagram Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hakim juga menilai, perbuatan Hendra memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak profesional.
Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.
"Terdakwa selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional," ujar hakim.
Kendati demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal yang dinilai meringankan hukuman Hendra, yakni rekam jejak mantan anak buah Ferdy Sambo itu yang belum pernah dipidana.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.
Terkait perkara ini, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu.
Eks Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kemudian, terdakwa lain Arif Rachman Arifin juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.
Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto.
Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta.
Terdakwa lainnya yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Untuk terdakwa Kombes Agus Nupratria divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Aldila Jelita dan Indra Bekti Dikabarkan Pisah Gara-gara Unggahan Misterius Ini, Ini Kata Adiknya
Baca juga: Kenapa Berhubungan Intim Jangan Teralu Lama? Begini Penjelasan Seksolog dr Boyke Soal Edukasi Seks
Baca juga: VIDEO - PKS Tegaskan Cawapres Ditangan Anies Baswedan serta Punya Elektoral Bagus
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Penjara 3 Tahun, Hendra Kurniawan Didenda Rp 20 Juta di Kasus Brigadir J"
VIDEO 12 IDF Tewas & Terluka akibat Humvee Israel Meledak karena Alat Peledak Perlawanan Gaza |
![]() |
---|
VIDEO Pengakuan 3 Negara Barat Picu Reaksi Berbeda: Hamas Sambut Kemenangan, Namun Israel Mengecam! |
![]() |
---|
VIDEO Houthi Ancam Terus Blokade Laut Merah, Tuding Arab Terlibat Genosida di Gaza |
![]() |
---|
Bupati Al-Farlaky Dukung Pengembangan Pasar Simpang Ulim, Singgung Soal Sewa |
![]() |
---|
Anggota DPRK Abdya Tolak Kehadiran PT Abdya Mineral Prima di Kuala Batee |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.