Ibu Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Jambi, Polisi Dalami Keterlibatan Pacar Pelaku

Bocah berinisial DF (7) tewas setelah dipukuli hingga dibanting ibunya, Wanda (34).

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jambi
Pelaku penganiayaan anak kandung di Merangin, Jambi. Winda merupakan pelaku penganiayaan anak kandung hingga tewas di RT 04 RW 09 Kelurahan Pasar Atas Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Jambi. 

SERAMBINEWS.COM, JAMBI -  Lupa isi ember dengan air karena keasyikan bermain, bocah 7 tahun di Kabupaten Merangin, Jambi, dianiaya ibu kandungnya hingga tewas.

Kejadian ini terjadi pada Jumat (24/2/2023) sekira pukul 09.00 WIB di kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Bocah berinisial DF (7) tewas setelah dipukuli hingga dibanting ibunya, Wanda (34).

Aparat kepolisian mendalami keterlibatan pacar Winda (34). Winda merupakan pelaku penganiayaan anak kandung hingga tewas di RT 04 RW 09 Kelurahan Pasar Atas Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Jambi.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, bahwa dari hasil interogasi, pacar Winda berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terjadi.

"Bahkan yang membawa Depano ke rumah sakit ini adalah saudara Patris Siswanto, sehingga kami membutuhkan keterangan yang bersangkutan," kata AKP Lumbrian, Senin (27/2/2023).


Lebih lanjut jelas AKP Lumbrian, setelah mengantar korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko, Patris langsung melarikan diri ke luar Kabupaten Merangin.

"Dari informasi terbaru, Patris saat ini sedang dalam perjalanan menuju Medan menggunakan Bus ALS," jelasnya.

Kejiwaan Winda Akan Diperiksa, Polisi Dalami Motif

Winda, pelaku penganiayaan anak kandung hingga tewas di Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi, dijadwalkan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Hal itu disamaikan Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata, kepada awak media, Minggu (26/2/2023).

"Winda akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaannya oleh Psikolog," kata AKBP Dewa Arinata.

Pemeriksaan kejiwaan ini, menurut AKBP Dewa, dilakukan untuk mendalami motif Winda yang tega membanting, memukul, hingga menendang Depano (5), anak kandungnya.

 

Baca juga: Ibu Aniaya Anak Kandung hingga Tewas di Jambi, Korban Dipukuli dengan Gagang Sapu dan Ditendang

Kronologi Kejadian

Kejadian ini terjadi pada Jumat (24/2/2023) sekira pukul 09.00 WIB di kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Bocah berinisial DF (7) tewas setelah dipukuli hingga dibanting ibunya, Wanda (34).


"Pelaku (ibu korban) sudah ditangkap beserta barang buktinya," kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui sambungan telepon, Sabtu (25/2/2023).

Dikatakannya, kekerasan ini bermula saat korban DF sedang bermain.

Kemudian ibunya yang berstatus janda, meminta korban mengisi ember dengan air. Lantaran sedang bermain, DF tidak menuruti pelaku. P

Pelaku merasa emosi melihat anaknya yang terus bermain. Dia lalu memukul korban menggunakan gagang sapu sebanyak dua kali di bagian perut.

Pelaku juga menendang korban sebanyak tiga kali di bagian perut dan memukul menggunakan tangan ke bagian wajah.

 

"Merasa belum puas, dia (pelaku) pun membanting anaknya sendiri ke lantai berkali-kali dan membenturkan kepala korban ke lantai," katanya.


 
Merasa anaknya baik-baik saja, pelaku kemudian pergi bekerja yakni sebagai pegawai laundry. Sedangkan korban dijaga oleh kakak perempuannya.

Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku mendapat telepon dari anak perempuannya, yang mengabarkan korban tidur dalam kondisi mendengkur sangat keras.

Kejadian tak biasa itu membuat kakak perempuan yang menjaga korban panik. Dia pun membangunkan korban dari tidurnya, namun tak kunjung bangun.

Namun saat itu, pelaku tidak langsung pulang.

Sampai pukul 16.00 WIB korban tak kunjung bangun dari tidur, kakak perempuan korban kembali menelepon pelaku. Mendengar keterangan di ujung telepon, pelaku bergegas pulang.

Namun kondisi korban tetap tertidur. Akhirnya, pada pukul 18.00 WIB, pelaku membawa korban ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko untuk menjalani perawatan medis.

Namun pada Sabtu (25/2/2023) pukul 01.00 WIB, bocah tersebut meninggal dunia. Polisi selanjutnya menangkap ibu korban.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Kolonel Abundjani Bangko.

Pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Kesaksian Ketua RT

Ketua RT 04 Sungai Emas Kelurahan Pasar Atas Sugito saat dikonfirmasi Tribunjambi.com membenarkan kejadian ini.

Sugito mendapat laporan dari warga bahwa ada ibu Winda sudah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang bernama Depano (7) hingga kritis dan di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko.

"Iya saya mendapat laporan dari warga, bahwa ada seorang ibu tega memukuli anak kandungnya hingga kritis, dan barusan saya mendapatkan kabar bahwa anaknya yang di larikan ke Rumah Sakit yang bernama Depano itu meninggal dunia," kata Sugito, Sabtu (25/2/2023).

 

Baca juga: Malam Ini, Pj Bupati Nagan Raya Buka Event UMKM Rameune dan Expo di Alun-alun Suka Makmue

Baca juga: Segini Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini, Rincian per Mayam dan Per Gram

Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus "Obstruction of Justice" Pembunuhan Brigadir J

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Polisi Dalami Keterlibatan Pacar Ibu yang Aniaya Anak di Merangin, AKP Lumbrian: Lari ke Medan

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved