Pembunuhan Brigadir J
Keselamatannya Terancam, Bharada Richard Eliezer tak Jadi Ditahan di Lapas Salemba
Susi juga menyatakan bahwa ancaman terhadap Richard bisa muncul kapan saja sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi.
SERAMBINWS.COM, BANDA ACEH - Batalnya Richard menjalani masa penahanan di Lapas Salemba atas rekomendasi LPSK disebut-sebut karena pertimbangan faktor keselamatan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas saat dihubungi, Senin (27/2/2023) faktor keselamatan tetap menjadi pertimbangan LPSK mengingat jumlah penghuni di Lapas Salemba lebih banyak ketimbang di Rutan Bareskrim.
"Sudah kembali lagi Richard ke Rutan Bareskrim," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023).
Dengan begitu, pengawasan dan perlindungan akan mudah dilakukan apabila Richard ditahan di Rutan Bareskrim.
Susi juga menyatakan bahwa ancaman terhadap Richard bisa muncul kapan saja sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi.
• Richard Eliezer Dipindahkan dari Rutan Bareskrim Ke Lapas Salemba, Akan Tempati Kamar Khusus
Atas dasar tersebut terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer dikembalikan lagi ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Kami antisipasi saja. Kalau dengan jumlah orang lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanan,” kata Susi.
Di sisi lain, penahanan Richard di Rutan Bareskrim juga dianggap akan mendekatkan dirinya dengan instansi asalnya.
Hal ini dinilai bisa membuat Richard lebih bisa menyiapkan diri saat kembali bertugas.
“Penempatan di rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan korps Polrinya sebagai persiapan nanti dia bertugas kembali,” imbuh Susi.
• Richard Eliezer Tetap Jadi Polri, Ayah Brigadir J Kecewa: Dia Tembak Anak Saya, Harusnya Dipecat
Sebelumnya, Richard dipindahkan secara diam-diam dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada Senin siang kemarin.
Eksekusi penahanan ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Ini terjadi setelah pihak Kejaksaan dan Richard sama-sama menerima vonis majelis hakim.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.(*)
• Puasa Qadha Ramadhan, Lengkap Tata Cara Membayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan
• Pesantren Modern Misbahul Ulum Gelar Demonstrasi dan MQK dengan Metode Al-Miftah Lil Ulum
• Pesona Bitapmi Garden di Kawasan Gunung Tiusa
Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Richard Eliezer Batal Mendekam di Lapas Salemba karena Faktor Keamanan
Baca berita lainna di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Saksi-Sidang-Etik-Bharada-Eliezer-Ferdy-Sambo-dkk-Tidak-Hadir.jpg)