Berita Nagan Raya

Polisi Tangkap Pria Beristri Dua asal Nagan Raya, Lakukan KDRT dan Bakar Sepmor Istri Pertama

Ia disangkakan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang wanita yang tidak lain adalah istri pertamanya, warga sebuah desa...

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok. Polres Nagan Raya
Pelaku KDRT dan bakar sepmor istri pertama ketika diamankan di Polres Nagan Raya, Selasa (28/2/2023). 

Ia disangkakan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang wanita yang tidak lain adalah istri pertamanya, warga sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menangkap pria TRB (50 tahun) warga asal Nagan Raya.

Ia disangkakan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang wanita yang tidak lain adalah istri pertamanya, warga sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.

Selain KDRT, pria tersebut juga membakar sebuah sepeda motor milik istri pertama sehingga kasus ini berujung ke kepolisian.

“Pelaku ditangkap dalam persembunyiannya di kawasan Aceh Barat pada Senin (27/2/2023) sore oleh tim Opsnal Polres Nagan Raya dibantu Polres Aceh Barat,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Menurut AKP Machfud, pelaku TRB dengan sengaja telah membakar 1 unit sepmor sehingga api itu juga ikut membakar bagian tubuh istri pertamanya tersebut.

Kejadian itu ujar AKP Machfud, hanya karena pelaku meminta uang kepada istri pertamanya itu, untuk pulang ke rumah istri kedua di salah satu gampong di Kabupaten Aceh Barat.

Pria tersebut memiliki dua istri yakni, satu orang  istri tua berada di Nagan Raya dan satu lagi istri muda menetap di Aceh Barat.

Baca juga: Venna Melinda Disebut-sebut akan Cabut Laporan KDRT Ferry Irawan

Saat dilakukan penangkapan oleh personel Polres Nagan Raya dan Polres Aceh Barat, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Sehingga dengan mudah membawa pelaku dibawa ke Polres Nagan Raya.

“Saat ini pelaku dilakukan pengusutan lebih lanjut tentang kejadian KDRT tersebut,” kata AKP Machfud.

Kasus itu berawal saat korban yakni istri pertama pelaku wanita SH (48 tahun), warga salah satu gampong di Kecamatan Tadu Raya,  Nagan Raya melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian, guna untuk ditindak sesuai dengan Undang Undang dan hukum yang berlaku.

Atas laporan itu, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.

“Pelaku KDRT tersebut dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” demikian Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.(*)
 

Baca juga: Dilapor KDRT dan Penyimpangan Seksual Terhadap Sang Istri, Begini Kata Pihak Rizal Djibran

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved