Berita Aceh Jaya
Galakkan Pogram Polisi Sahabat Anak, Lantas Aceh Jaya Sambangi TK
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan Polisi Sahabat Anak (Polsanak) di TK Negeri Pembina Calang Kabupaten, Aceh Jaya
Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Guna menanamkan tertib dan disiplin lalu lintas sejak dini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan Polisi Sahabat Anak (Polsanak) di TK Negeri Pembina Calang Kabupaten, Aceh Jaya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasatlantas Polres Aceh Jaya Iptu As’ari, serta didampingi oleh Kanitkamsel dan Personel Satlantas, Rabu (1/3/2023)
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono melalui Kasatlantas Iptu As’ari mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya Kepolisian dalam hal merubah karakter di mulai dari usia dini untuk mengenal agar dapat patuh dalam aturan berlalulintas.
Baca juga: BREAKINGNEWS - PTTUN Medan Menangkan Gugatan Tiyong, Batalkan SK Pengurus PNA Kubu Irwandi
Selain itu, kata Kasatlantas, juga diberikan edukasi terkait tata tertib dalam berlalu lintas, rambu rambu lalulintas serta cara menggunakan helm pada anak yang baik dan benar.
“Melalui kegiatan polsanak ini kedepan diharapkan tidak ada lagi yang menganggap Polri adalah hal yang menakutkan, karena Polri merupakan sahabat anak,” ujarnya.
Ini guna mewujudkan Polri yang dicintai dan disayangi masyarakat, dirinya juga mengharapkan agar para Siswa siswi kelak bisa lebih disiplin dan mematuhi segala peraturan lalu lintas.(*)
Baca juga: Tim Labfor Polda Sumut akan Olah TKP Dugaan Bom Molotov di Waduk Pusong Lhokseumawe
| Pasien Gangguan Jiwa Meningkat di Aceh Jaya, Ini Datanya |
|
|---|
| Kunker Ke Aceh Jaya, H Irmawan Kembali Perjuangkan Usulan Pembangunan Jalan Dua Jalur Kota Calang |
|
|---|
| Tingkatkan PAD, Bupati Aceh Jaya Ajak Pegawai Jadi Pelopor Taat Bayar Pajak |
|
|---|
| Harga CPO Semakin Melonjak, Petani Aceh Jaya Harap TBS Tembus Rp3000 Per Kilogram |
|
|---|
| Tgk Anwar Ibrahim, Mantan Ketua MAA Aceh Jaya Terbukti Rudapaksa Cucu, Divonis 188 Bulan Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.