Perintahkan AKBP Dody Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas, Irjen Teddy Minahasa Jelaskan Maksudnya
Majelis Hakim pun mengkonfirmasi ke Teddy apakah maksud narasi itu untuk pembagian sabu kepada para anggota.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku pernah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti sebagian barang bukti (BB) sabu dengan tawas.
Saat itu dia menyebutkan bahwa penukaran itu untuk bonus anggota.
Namun dia berdalih bahwa bonus itu hanyalah narasi lepas.
"Itu narasi umum saja Yang Mulia. Saya ujug-ujug saja narasi itu lepas. Sebagian BB (barang bukti) diganti tawas," ujarnya saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Majelis Hakim pun mengkonfirmasi ke Teddy apakah maksud narasi itu untuk pembagian sabu kepada para anggota.
"Apakah yang disisihkan itu dibagi-bagi untuk anggota atau diganti dulu, itu bagaimana maksudnya?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Teddy.
Teddy pun membantah maksud narasinya seperti itu.
Dia bahkan mengklaim bahwa narasi itu merupakan bentuk pengawasan bagi Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi.
"Maksud saya justru mengontrol saudara Dody agar tidak melakukan itu," kata Teddy.
Baca juga: Sosok Irjen Teddy Minahasa Terungkap dalam Persidangan, Miliki Hubungan Khusus dengan Linda
Sebagai informasi, dalam persidangan Senin (27/2/2023) lalu, tim jaksa penuntut umum (JPU) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara Teddy dengan Dody.
Dari monitor yang ada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terlihat potongan chat Teddy dengan Dody sebagai berikut:
Sebagai informasi, keterangan Teddy ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Lapas Lhoksukon Buka Program Rehabilitasi Narkoba bagi Warga Binaan |
![]() |
---|
Majelis Hakim Tidak Jatuhkan Pidana Tambahan Uang Pengganti Mantan Direktur PDAM Langsa |
![]() |
---|
Kejari Bersama Kapolres Bireuen Potong Senjata Laras Panjang, Barang Bukti Pengancaman Warga Peudada |
![]() |
---|
Sosok Kompol Satria Nanda, Kasat Narkoba Terlibat Bisnis Narkoba, Kini Vonis Mati |
![]() |
---|
Narkoba Jenis Baru Banyak Beredar di Pasaran, Makanan Jadi Medium Baru Perkenalan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.