Berita Aceh Tenggara

Pj Bupati Aceh Tenggara Larang Terima Fee & KKN Pemenangan Proyek Tender, GeRAK Minta KPK Awasi BPBJ

Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir, menyampaikan hal ini dalam Sosialisasi Kode Etik Pengadaan Barang dan Jasa oleh Majelis Kode Etik serta pengambil

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Personel struktural dan Fungsional di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdakab Aceh Tenggara Tahun 2023 teken pakta Integritas, kewajiban, Pantangan dan Larangan (IKAPALA) di Ruang Rapat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Aceh Tenggara, Selasa (28/2/2023) 

Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir, menyampaikan hal ini dalam Sosialisasi Kode Etik Pengadaan Barang dan Jasa oleh Majelis Kode Etik serta pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta Integritas di Ruang Rapat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Selasa (28/2/2023).

Laporan Asnawi Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Penjabat atau Pj Bupati Aceh Tenggara (Agara), Drs Syakir MSi, menegaskan kepada jajaran Pemkab Agara untuk tidak menerima fee proyek dan Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN) dalam pemenangan lelang proyek tender.

Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir, menyampaikan hal ini dalam Sosialisasi Kode Etik Pengadaan Barang dan Jasa oleh Majelis Kode Etik serta pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta Integritas di Ruang Rapat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Selasa (28/2/2023).

Pj Bupati Agara di hadapan para Kepala OPD, pejabat setingkat eselon III, eselon IV, staf, termasuk penyelenggara pengadaan barang/jasa mengatakan pihaknya masih mendengar adanya isu-isu terkait pungutan liar (Pungli) pengambilan fee proyek tender.

"Untuk itu, kami sampaikan kepada Kepala OPD dan pejabat dan staf untuk  tidak melakukan pungutan liar.

Tidak melakukan pengambilan/penerimaan fee proyek, tidak melakukan gratifikasi dan KKN serta tidak melakukan pengaturan pemenangan proyek dan tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Pj Bupati mengingatkan. 

Baca juga: Gapensi Aceh Tuntut Dosen USK Minta Maaf terkait Pernyataan Kontraktor Ambil Fee Proyek Pemerintah

Apalagi, kata Syakir terkait hal ini sampai ada pihak-pihak yang  mengatasnamakan Pj Bupati, maka hal itu sangat dilarang.

Oleh karena itu, bupati menegaskan jika ditemukan penyimpangan itu, maka pihaknya akan menindak tegas.

"Saya minta kepada semua penyelenggara pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan kewajibannya. Hindari kecurangan mulai dari tahap pelelangan ini," tegas Drs Syakir MSi.

TUrut hadir dalam acara ini Kepala Bagian PBJ, Sapta Marga, Inspektur Kabupaten Abdul Kariman, Sekretaris BKPSDM Saparudin Siregar, Pelaksana BPBJ Safrizal, dan Kabag Organisasi, Aswin.

Dalam acara itu juga diikuti oleh seluruh personil struktural dan Fungsional di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdakab Aceh Tenggara Tahun 2023.

Acara ini diakhiri pengucapan sumpah Integritas, Kewajiban, Pantangan, dan Larangan (IKAPALA).

Baca juga: KPK Sebut Ada Dugaan Pembagian Fee Proyek hingga 14 Persen di Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

Secara terpisah, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengharapkan pihak BPBJ agar dapat bekerja profesional dan kredibel dalam menentukan pemenang tender proyek.

Askhalani juga meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) agar benar-benar mengawasi proyek tender di Aceh.

Khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara

"Tujuannya untuk menghindari terjadinya indikasi berbagai praktik pungli maupun KKN dalam pemenangan lelang proyek pemerintah," pinta Askhalani.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved