Sempat Buron, Satu Debt Collector yang Ambil Paksa Mobil Clara Shinta Ditangkap di Sumut

Menurut Hengki, Erick merupakan pelaku utama atau otak dari aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan Clara dalam proses pengambilan mobil.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Tiga debt collector tersangka kasus penarikan paksa terhadap mobil milik selebrgam Clara Shinta di Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap satu orang debt collector buronan kasus pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta disertai perlawanan terhadap anggota kepolisian di Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa satu buronan yang tertangkap itu adalah Erick Johnson Saputra Simangunsong. Tim penyidik membekuk Erick di tempat persembunyian wilayah Labuhan Batu, Sumatera Utara.

"Team Resmob Polda Metro Jaya dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong. Penangkapan pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).

Menurut Hengki, Erick merupakan pelaku utama atau otak dari aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan Clara dalam proses pengambilan mobil.

Pelaku dapat tertangkap berkat kerja sama dengan Polda Lampung dan Polda Sumatera Utara dalam proses pengejaran.

Kini, Erick masih dalam perjalanan dari Medan menuju DKI Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.

"Tersangka Erick Johnson ini pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban Clara dalam penarikan objek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Hengki.

"Saat ini Erick Jonshon dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta," pungkasnya.

Baca juga: Tujuh Debt Collector Jadi Tersangka, Hanya Satu yang Kantongi Sertifikat Penagihan, Empat Masih DPO

Sebagai informasi, kawanan debt collector arogan yang mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dan melawan petugas kepolisian di wilayah Jakarta Selatan, akhirnya tertangkap.

 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa terdapat tujuh orang debt collector yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak tiga di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.

Sementara itu, empat debt collector lainnya, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa, masih dalam pengejaran.

"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus," tegas Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Sementara ini, kata Hengki, para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.

 "Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.

Menurut Hengki, para debt collector tidak serta merta dapat mengambil kendaraan dari pihak yang berutang dan menunggak pembayaran cicilan.

Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme persidangan dan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.

"Bisa melalui penetapan pengadilan. Apabila ini tetap dilakukan pengambilan paksa, maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti tiba-tiba debt collector memaksa mengambil, itu menjadi tindak pidana baru," tutur Hengki.

Baca juga: VIDEO Viral Tiga Debt Collector yang Bentak Anggota Polisi, Akhirnya Ditangkap

Debt Collector Minta Damai Usai Bentak Polis

Satu dari tujuh orang debt collector yang mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta dan membentak polisi berencana mengajukan restorative justice.

Debt collector yang mengajak pihak Clara Shinta dan anggota polisi berdamai itu ialah Lesly Wattimena.

Dia sebelumnya melarikan diri ke Ambon dan ditangkap wilayah Saparua, Maluku.

Kuasa hukum Lesly, Hendry Noya, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan restorative justice karena merasa memiliki hak untuk meminta penyelesaian perkara kliennya dengan cara tersebut.

"Kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice. Kenapa RJ? Karena inilah ruang yang dibuka oleh KUHP Indonesia, dan juga ada beberapa regulasi seperti Perpol Nomor 8 Tahun 2021," ujar Hendry kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Klaim kliennya punya surat tugas

Menurut Hendry, Lesly bukanlah seorang preman, melainkan petugas penagih utang yang secara resmi ditugaskan oleh perusahaan pembiayaan.

Dia pun meyakini bahwa Lesly mempunyai surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan yang menyewa jasanya, saat akan mengambil kendaraan milik Clara.

"Pada dasarnya ya, semua yang turun ke lapangan itu pasti membawa surat tugas. Harus ada surat tugas dari perusahaan pembiayaan," kata Hendry.

Hendry yakin, surat tugas kliennya menjadi satu kesatuan dengan surat tugas yang dimiliki oleh tersangka Andre Wellem Pasalbessy.

Sebab, dalam surat tugas tersebut tertulis pihak perusahaan pembiayaan memberikan kuasa kepada "Andre dan rekan-rekan".

"Di dalam surat tugas itu, bahwa menugaskan Andre dan rekan-rekan. Nah rekan itulah yang mungkin ada beberapa orang di situ," ungkap Hendry.

Surat tugas berlaku untuk satu orang

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno Siahaan mengatakan, setiap debt collector harus memiliki sertifikasi atau surat tugas dalam menjalankan tugas dari perusahaan pembiayaan.

Dia pun mengibaratkan surat tugas tersebut sebagai surat izin mengemudi (SIM) yang harus dimiliki setiap pengendara, bukan kelompok.

"Debt collector enggak bisa turun kalau enggak punya SIM, surat izin menagih. Eksekusi harus disertai surat kuasa. Satu debt collector, satu surat kuasa. Ini ada tujuh orang. Yang lainnya siapa?" kata Suwandi.

 Sementara itu, Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan, hanya tersangka Andre Wellem Pasalbessy yang diberi kuasa oleh perusahaan untuk menagih utang.

"Yang mengantongi sertifikasi atau surat tugas penagihan atas nama Andre Pasalbessy," ujar Titus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Titus, Andre mengajak enam rekannya sesama debt collector untuk mempercepat proses penagihan utang atau pengambilan mobil milik Clara.

Sebab, dengan banyaknya pihak penagih yang datang, debitur akan merasa terdesak dan segera membayar tunggakannya atau menyerahkan kendaraannya.

"Dari hasil riksa itu mengatakan bahwa mengajak teman-temannya untuk mempercepat. Karena ketika sendiri tidak bisa dilakukan secara cepat," kata Titus. "Jadi mengajak teman-teman untuk membuat debitur merasa terancam sehingga menyerahkan ancaman tersebut," sambung dia.

Baca juga: PUASA ITU MENAHAN DIRI, Termasuk Dari Belanja Yang Berlebihan

Baca juga: Petaka Kenalan Lewat TikTok, Gadis 11 Tahun Disetubuhi Pemuda saat Ketemuan

Baca juga: Digerebek Selingkuh hingga Ditelanjangi, Ibu Mertua Bela Menantu: Suamimu Pantas Dipukul

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu "Debt Collector" Buron yang Ambil Paksa Mobil Clara Shinta Ditangkap di Sumut",

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved