Anas Urbaningrum Siap Buka-bukaan soal Kasus Hambalang Usai Bebas dari Penjara, Demokrat Tak Takut

Anas disebut akan buka-bukaan soal kasus yang menjeratnya tersebut setelah bebas dari bui pada April 2023.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014). 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, disebut akan buka-bukaan terkait kasus yang menjeratnya setelah bebas dari penjara.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng mengaku tak takut dengan manuver yang akan dilakukan terpidana kasus korupsi hambalang, Anas Urbaningrum. 

Anas disebut akan buka-bukaan soal kasus yang menjeratnya tersebut setelah bebas dari bui pada April 2023.

"Kenapa mesti takut? Itu hak siapa pun untuk bicara," kata Andi di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023). 

Ia menjelaskan, Anas saat ini bukan lagi kader partai berlambang bintang mercy tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya tak akan merecoki urusan yang bersangkutan. 

"Kalau sudah keluar dari Demokrat kan bukan lagi urusan Demokrat," ujar Andi. 

Mantan Menpora itu menambahkan, ia menunggu langkah Anas yang disebut akan membuka borok kasus rasuah tersebut. 

"Ya, kita tunggu saja," ujarnya. 

Dalam kesempatan yang sama, juru bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mempersilakan Anas untuk membuka apa yang diketahuinya terkait kasus korupsi Hambalang.

"Jadi, tidak ada kaitanya dengan kami. Mau Mas Anas keluar, tidak ada hubungannya dengan kami. Intinya Mas Anas berkaitan dengan sama KPK. Buka-buka aja, silakan. Enggak ada kaitannya dengan kami," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku tidak begitu mengenal Anas Urbaningrum secara pribadi.

Meski demikian, Hasto berspekulasi biasanya dalam hal-hal penting seperti ini biasanya  Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengirim surat kepada Anas.

"Saya sendiri secara pribadi tidak begitu kenal. Tetapi biasanya dalam hal-hal penting pak SBY kan beri surat jadi mungkin nanti SBY juga bakal kirim surat ke Anas. Saya enggak tahu," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Sementara itu terkait akan bebasnya Anas, Hasto menghormati seseorang yang sudah menjalankan konsekuensinya atas suatu tindakan hukum.

"Jadi yang penting ketika seseorang sudah menjalankan tugas-tugas termasuk konsekuensinya atas suatu tindakan hukum ketika seseorang sudah menjalankan itu, ya kita hormati," jelasnya.

Terlebih, kata Hasto, lembaga pemasyarakatan bertugas menyiapkan seseorang yang tengah menjalani hukuman pidana untuk kembali ke masyarakat.

"Ya kita terima untuk kembali ke masyarakat. Ya kita terima karena untuk kembali ke masyarakat, karena sudah kewajiban dari lembaga hukum pengadilan yang ada."

Baca juga: Anas Urbaningrum Tulis Surat Jelang Bebas dari Penjara, Bicara Kezaliman dan Kriminalisasi

Tanggapan PKN

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika mengatakan Anas akan mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi terkait kasusnya setelah bebas dari penjara.

"Yang pasti beliau setelah keluar baru mendapatkan ruang untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi," kata Pasek pada Rabu (1/3/2023).

Pasek merasa janggal ketika Anas ditersangkakan menerima gratifikasi Toyota Harrier, sementara dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak terbukti.

"Ditersangkakan menerima gratifikasi mobil Harrier hingga akhirnya berhenti jadi Ketum tapi di putusan PK itu tidak terbukti," ujarnya.

Selain itu, dia juga menilai hingga kini belum jelas kasus yang menjerat Anas terjadi di kementerian atau lembaga mana.

"Malah dihukum dengan gratifikasi berbagai proyek lain yang bersumber dari APBN tetapi sampai saat ini tidak dijelaskan di lembaga atau kementerian mana kasusnya," ujar Pasek.

Pasek juga menyinggung surat perintah penyidikan (sprindik) Anas yang dinilainya ada kejanggalan.

"Hanya ada satu kasus sprindik dengan tambahan dan proyek proyek lainnya. Sampai sekarang tidak pernah ada lagi di kasus mana pun. Itulah salah satu contohnya," imbuhnya.

 

Anas Urbaningrum Tulis Surat dari Penjara, Bicara Kezaliman dan Kriminalisasi

 Sebuah tulisan tangan diunggah ke akun twitter Anas Urbaningrum pada Rabu (1/3/2023).

Tulisan itu diakhiri dengan tandatangan dengan nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. 

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. 

Setelah melalui proses hukum, ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. 

Kolega Anas yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengakui ihwal kebenaran surat tersebut. 

Ia menyebut, surat itu ditulis tangan oleh Anas dari dalam bui dan dititipkan oleh teman yang berkunjung.  

"Iya benar itu tulis tangan beliau yang dititipkan teman saat ke sana," kata Pasek kepada Kompas TV, Rabu (1/3/2023).

Pasek menjelaskan, Anas akan bebas pada April 2023 nanti.

Namun, ia belum bisa memastikan terkait tanggal pasti Anas akan menghirup udara bebas.

"Kan sudah saya sampaikan dan dimuat di berbagai media April (bebas). Soal tanggalnya tergantung Dirjen Lapas," ujarnya. 

Dalam surat yang ditulis tangan oleh Anas tersebut, ia berbicara ihwal kezaliman dan kriminalisasi yang dialami dirinya. 

Anas meminta kepada para sahabatnya untuk tetap bersabar agar situasi tetap kondusif.

 
Ini isi lengkap surat yang ditulis tangan oleh Anas:

Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik.

Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.

Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan.

Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.

Salam keadilan

Anas Urbaningrum

Baca juga: VIDEO - Kambing Dimangsa Harimau, Fitriani Minta Polisi Bebaskan Suaminya Karena Meracuni Harimau

Baca juga: Kondisi Nani Wijaya Usai Dilarikan ke Rumah Sakit karena Kesulitan Bernapas, Ini Kata Sang Anak

Baca juga: Gugatan Petani Keramba Terhadap Pj Walikota Lhokseumawe, Ini Tiga Hakim yang akan Pimpin Sidang 

( Kompas.tv/ Tribunnews.com )

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved