Mario Dandy, Shane dan AG Sudah Rencanakan Penganiayaan terhadap David, Korban Dipukul dan Ditendang
Polisi mengungkap fakta baru terkait penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 lalu.
SERAMBINEWS.COM - Polisi mengungkap fakta baru terkait penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, termasuk menjalani pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel pelaku penganiayaan, diketahui bahwa aksi kekerasan itu sebelumnya sudah direncanakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik dari chat WhatsApp, video rekaman penganiayaan, CCTV di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, ternyata yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sesungguhnya,” ujar Hengki.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan, dari bukti digital itu diketahui bahwa ada perencanaan penganiayaan oleh pelaku Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan kekasih Mario berinisial AG (15).
“Ada perencanaan sedari awal pada saat (MDS) mulai menelpon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada niat di sana,” beber Hengki.
Dia juga membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Mario dengan “sangat-sangat sadis”.
Mario melakukan beberapa tendangan ke arah kepala D, menginjak tengkuk korban, dan memukul kepala korban yang sudah tak berdaya.
“Di sana ada kata-kata ‘free kick’ baru ditendang ke kepala seperti penalti atau tendangan bebas.
Kemudian ada kata-kata ‘gue engga takut kalau anak orang lain mati,” ujar Hengki.
Penyidik menganggap bahwa ini adalah bukti bahwa kekerasan yang dilakukan sudah direncanakan.
Oleh sebab itu, polisi pun menambah konstruksi pasal yang menjerat Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario yang merupakan pelaku penganiayaan utama dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sebelumnya, Mario terancam hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Kemudian, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Baca juga: Tabiat Mario Dandy Satriyo Semasa Remaja Terungkap, Suka Geber Moge hingga Sering Ngutang
AG Pacar Mario sebagai Pelaku Penganiayaan
Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status AG (15) dari saksi kasus penganiayaan terhadap D (17) menjadi pelaku.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku anak,” ujar Hengki.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kata Hengki, anak yang berkonflik dengan hukum tidak bisa disebut sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Hengki juga menjelaskan alasan polisi baru menetapkan AG sebagai pelaku, di saat kedua pelaku lain sudah ditetapkan sebagai tersangka tak lama usai penganiayaan terjadi.
Menurut Hengki, polisi perlu kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan anak, apalagi menetapkan anak sebagai pelaku kejahatan.
“Mengapa butuh waktu lama? Kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak. Kami harus melibatkan pekerja sosial, tim psikolog untuk melaksanakan pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yg butuh waktu tidak sebentar,” papar Hengki.
Sebagai salah satu pelaku, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain AG, ada dua pelaku lain yang saat ini berstatus sebagai tersangka, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).
Mario yang merupakan pelaku penganiayaan utama dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Mario menganiaya D karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA (15) yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane.
Kemudian, Shane disebut memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 30 April 2023
Baca juga: Pantau Kesiapan Sensus Pertanian, Haji Uma Datangi BPS Lhokseumawe
Baca juga: VIDEO Pamerkan Skill, Siswa SMAN 1 Mutiara Gelar Bazar Kuliner
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Mario, Shane dan AG Sudah Rencanakan Penganiayaan terhadap D Sebelumnya",
VIDEO Perpustakaan Gampong Meubaca Bireuen Raih Juara I Perpustakaan Umum Terbaik Aceh 2025 |
![]() |
---|
VIDEO Pernyataan Kemenlu Iran Desak Hukuman Bagi Pejabat Zionis dan Patuhi Putusan Internasional |
![]() |
---|
VIDEO Brigade Al-Quds Tembakkan Roket Quds 3 ke Nir Am, Sebut Sebagai Balasan atas Agresi Israel |
![]() |
---|
VIDEO Hamas Eksekusi Pelaku Penjarahan Bantuan Kemanusiaan di Gaza |
![]() |
---|
Dosen Unimal Kenalkan AI Kepada Guru Matematika Aceh Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.