Kamis, 7 Mei 2026

Kupi Beungoh

Milenial dan Gen Z Perlu Dilibatkan dalam Pembuatan Kebijakan Negara di Aceh

Sekarang ini kaum milienial telah menduduki posisi berpengaruh dalam berbagai macam kedudukan sosial; agama, pemerintahan, ekonomi hingga politik.

Tayang:
Editor: Amirullah
ist
Kamal Kurnia Hasan, Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Merangkap Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry 

Indonesia adalah negara demokrasi yang mengadopsi Trias Politika dalam sistem pemerintahan. Dari konsep Trias Politika ini lahirlah tiga lembaga yang masing-masing memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda-beda.

Pertama, lembaga negara legislatif, bertugas dan memiliki kekuasaan untuk merumuskan dan membuat undang-undang.

Kedua, lembaga negara eksekutif, bertugas dan memiliki kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

Ketiga, lembaga negara yudikatif, bertugas dan memiliki kekuasaan untuk mengawasi proses berjalannya undang-undang tersebut.

Pembuatan aturan kebijakan publik idealnya harus lewat sensor dari tiga lembaga tersebut di atas. Dalam hal ini pihak legislatif di Aceh (DPRA, DPRK) mesti mengundang generasi milenial dan Gen Z dalam pembuatan undang-undang.

Selanjutnya pihak eksekutif (Gubernur, Bupati, Wali Kota) mesti mendengar aspirasi generasi milenial dan Gen Z dalam membuat Peraturan Guberunur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbub) serta dalam merancang/menyusun program pembangunan setiap tahun.

Sementara mahkamah memiliki kewenangan atas nama rakyat untuk mengawasi pihak eksekutif dan legaslatif dalam menjalankan tugasnya agar tetap berada dalam koridor masing-masing.

Bagaimana Cara Pelibatan?

Lembaga eksekutif dan legislatif memerlukan para pemuda yang berpikir kritis untuk membantu penyusunan kebijakan publik.

Hal ini bisa diwujudkan dengan cara mengajak mereka dalam diskusi umum, musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) ataupun sayembara tentang ide dan gagasan dari generasi muda terhadap masalah tertentu.

Masukan-masukan dari generasi muda yang disampaikan melalui semua saluran ini perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam dokumen kebijakan publik yang sedang disusun.

Pihak eksekutif dan legislatif perlu mengundang tokoh-tokoh pemuda yang tergabung dalam organisasi kepemudaan, mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di kampusnya, para pelajar yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) di sekolahnya hingga individu-individu pemuda yang dikenal cerdas dan menonjol dalam bidang tertentu untuk ikut dalam Musrenbang ataupun forum diskusi umum yang seharusnya rutin diadakan oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Dengan adanya agenda rutin sebagai wadah menampung aspirasi generasi milenial dan Gen Z dalam pembuatan kebijakan publik diharapkan Aceh arah pembangunan akan semakin membaik ke depannya.

Pendekatan ini diyakini mampu melahirkan sejumlah kebijakan, baik melalui undang-undang maupun program/kegiatan pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan ril generasi muda sehingga mereka akan memiliki daya saing dalam berbagai profesi yang ditekuni, baik di tingkat nasional maupun global.

Tidak hanya itu, ada satu hal positif lainnya yang didapat dari pelibatan generasi milenial dan Gen Z, yaitu berkurangnya celah bagi kemunculan tudingan otoriter dan sewenang-wenang kepada pihak eksekutif dan legislatif.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved