Kupi Beungoh
Milenial dan Gen Z Perlu Dilibatkan dalam Pembuatan Kebijakan Negara di Aceh
Sekarang ini kaum milienial telah menduduki posisi berpengaruh dalam berbagai macam kedudukan sosial; agama, pemerintahan, ekonomi hingga politik.
Oleh : Kamal Kurnia Hasan*)
Kaum milenial merupakan sebutan bagi generasi muda kelahiran tahun 1980 hingga 1999. Saat ini mereka berusia di kisaran 28 sampai 43 tahun.
Sekarang ini kaum milienial telah menduduki posisi berpengaruh dalam berbagai macam kedudukan sosial; agama, pemerintahan, ekonomi hingga politik.
Selain generasi milenial, sekarang ini juga sudah mulai tumbuh generasi baru yang masih dalam status mencari identitas mereka, yaitu Generasi Z atau sering disebut Gen Z. Gen Z adalah periode generasi muda kelahiran tahun 2000 ke atas.
Saat ini Gen Z sedang menempuh pendidikan SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi.
Tidak hanya itu, sebagian dari mereka telah menjadi sarjana, bahkan bekerja atau memiliki usaha mandiri.
Generasi milenial dan Gen Z memiliki andil besar dalam berbagai kehidupan sosial dan bernegara saat ini dan masa-masa yang akan datang. Semua pihak sepakat bahwa mereka adalah penentu arah kemajuan sebuah bangsa.
Oleh sebab itu, pelibatan mereka dalam pembuatan/perumusan kebijakan publik sangat urgen (penting) dan tak dapat dielakkan.
Baca juga: Korupsi, KPK, dan Perdamaian Aceh IV - Mungkinkah 5000 Yatim Konflik Menjadi “Egianus Kogeya”?
Agar Tak Kalah Saing
Di Indonesia, khususnya di Aceh, tidak terlihat upaya yang maksimal (jika tak mau menyebut tidak ada) pelibatan generasi milenial dan Gen Z dalam perumusan kebijakan public dan konstitusi negara.
Pemegang mandat dalam pemerintahan (lembaga eksekutif dan legislatif) sepertinya masih memandang sebelah mata akan potensi dan kemampuan mereka.
Oleh sebab itu, lahirlah sejumlah kebijakan publik yang tidak menjawab kebutuhan generasi masa depan. Konsekuensi berikutnya adalah tidak lahir sumber daya manusia (SDM) yang memiliki daya saing global dan terkini (up to date) di Indonesia, khususnya Aceh.
Ketika SDM Aceh kalah dalam persaingan di level nasional, maka muncullah kalimat-kalimat yang saling menyalahkan antara pemegang mandat di lembaga eksekutif dan legislatif. Gubernur Aceh menyalahkan DPRA, demikian juga sebaliknya.
Melalui tulisan sederhana ini penulis mengajukan sebuah contoh kongkrit dan terkini tentang ketertinggalan Aceh dalam persaingan nasional dan global, yaitu terkait mutu pendidikan.
Pada tahun 2021, mutu pendidikan Aceh yang dirilis oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Aceh berada pada rangking 25 dari 34 provinsi di Indonesia, dengan rincian nilai tes Sosial Humaniora (Soshum) di rangking 26 serta nilai Sain dan Teknologi (Saintek) berada di rangking 24.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kamal-Kurnia-Hasan-t.jpg)