Perbedaan Formulir SPT 1770S dan 1770SS Untuk Lapor SPT Tahunan, Pegawai Pakai yang Mana?

Formulir 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Perbedaan formulir SPT 1770S dan 1770SS untuk lapor SPT Tahunan. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut perbedaan formulir SPT 1770S dan SPT 1770SS.

Setiap warga negara yang sudah bekerja dan memenuhi kewajiban bidang perpajakan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Orang Pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk Wajib Pajak pribadi, ada tiga jenis formulir SPT yang bisa diisi.

Ketiga jenis formulir itu yakni Form SPT 1770, Form SPT 1770S dan Form SPT 1770SS.

Bagi wajib pajak orang/pribadi yang berprofesi sebagai pegawai atau karyawan, biasanya akan mengisi Form SPT 1770S atau Form SPT 1770SS.

Lantas, apa perbedaan kedua formulir tersebut dan formulir mana yang harus digunakan pegawai untuk melapor SPT tahunan?

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Untuk Pegawai, Pakai Formulir SPT 1770SS atau 1770S?

Beda Form 1770, 1770S dan 1770SS

1. Formulir 1770

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal pajak, Formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memperoleh penghasilan dari usaha sendiri
  • Memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, petugas dinas asuransi, dan lain-lain
  • Memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
  • Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
  • Memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa, atau keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya
  • Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri

2. Formulir 1770S

Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi berikutnya adalah Formulir 1770 S.

Formulir jenis ini diperuntukan bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun.
  • Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa, atau keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya.
  • Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, seperti bunga deposito, SBI, dan lainnya.

Baca juga: Punya NPWP Tapi Tidak Punya Penghasilan atau Pekerjaan, Apa Tetap Harus Lapor SPT?

3. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved