Berita Aceh Tengah
Ini 8 Rekomendasi Asdeksi Aceh untuk Rakornas di Kota Mataram
"Alhamdulillah, kita sudah selesai rapat dalam satu hari dan menghasilkan 8 rekomendasi," bebernya.
Laporan Romadani | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia (ASDEKSI) Provinsi Aceh mengadakan rapat di Banda Aceh pada Sabtu (4/3/2023).
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Sekretaris Dewan (Sekwan) se-Provinsi Aceh yang berada di seluruh kabupaten/kota.
Ketua Asdeksi Provinsi Aceh, Drs Windi Darsa SH, MM mengatakan, pertemuan itu bertujuan untuk merumuskan rekomendasi.
Rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asdeksi di Kota Mataram.
"Ya, kita melakukan pertemuan untuk memberikan rekomendasi yang akan kita sampaikan dari Aceh untuk Rakornas nanti," kata Windi Darsa selaku Ketua Asdeksi Aceh sekaligus Sekretaris DPRK Aceh Tengah.
Rakornas tersebut rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 10 sampai dengan 12 Maret 2023, di Kota Mataram.
"Alhamdulillah, kita sudah selesai rapat dalam satu hari dan menghasilkan 8 rekomendasi," bebernya.
Berikut delapan usulan rekomendasi pengurus Askorda Aceh pada Rakornas Asdeksi di
Kota Mataram:
1. Dewan Pengurus Daerah Asdeksi Aceh mendukung penuh program kerja DPN Asdeksi
2. Terkait peningkatan kesejahteraan melalui TPP, usulan kelas jabatan tetap dikawal dan didorong seperti yang telah diusulkan sebelumnya oleh DPN Asdeksi kepada pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota
3. Perlu perhatian DPN Asdeksi dengan memberikan pendampingan hukum terhadap Sekwan dan jajarannya yang tersandung kasus hukum dalam menjalankan tupoksinya
4. Perlu anggaran khusus terhadap peningkatan kapasitas SDM di Sekretariat DPRK
5. Mengingat beban tugas Sekwan secara operasional bertanggung jawab terhadap Pimpinan DPRK dan secara administrasi bertanggung jawab kepada kepala daerah, maka agar tidak terjadi kesewenangan dalam mutasi Sekwan, maka diperlukan rekomendasi dari Kemendagri terhadap Sekwan yang dimutasi ke jabatan lain
6. Terkait pelaksanaan perjalanan dinas Sekretaris Dewan yang berhubungan dengan jabatan struktural, surat tugas ditandatangani oleh kepala daerah/Sekda, sedangkan terkait perjalanan dinas dalam rangka pendampingan AKD, surat tugas Sekretaris Dewan, ditandatangani oleh Pimpinan DPRK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rekomendasi-Asdeksi-Aceh.jpg)