KPK Cegah Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Luar Negeri, Usut Gratifikasi Rp 32,4 M Ayah Merin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bepergian ke luar negeri.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bepergian ke luar negeri.
Pencegahan terhadap Irwandi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh, yang menjerat mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang Izil Azhar (IA) alias Ayah Merin.
Dikutip Serambinews.com dari Tribunnews.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk melarang Irwandi ke luar negeri.
“KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Ali mengatakan, Irwandi dicegah agar KPK bisa segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh.
Perkara ini menyeret mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar sebagai tersangka.
Ia diketahui sebagai orang kepercayaan Irwandi.
Irwandi akan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Dan, dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Ali.
Baca juga: Diperiksa KPK, Irwandi Yusuf Klaim Namanya Dicatut Ayah Merin Terkait Gratifikasi Rp 32,4 Miliar
Lebih lanjut, KPK berharap Irwandi tetap berada di Tanah Air dan bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“(KPK) mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” tutur Ali.
Ali mengatakan pencegahan Irwandi tidak hanyak berlaku selama enam bulan ke depan, melainkan bisa saja diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
KPK pun mengultimatum Irwandi Yusuf tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik.
"Tindakan cegah ini dikoordinasikan dan diajukan pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.
KPK telah memeriksa Irwandi Yusuf sebagai saksi dalam perkara ini pada Kamis (16/2/2023).
Saat itu, tim penyidik menelusuri jejak pelarian Izil selama menjadi buronan.
Diketahui, orang kepercayaan Irwandi Yusuf itu sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 atas kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
“Didalami terkait dengan keberadaan tersangka IA selama menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK,” kata Ali, Jumat (17/2/2023).
Ali tidak menjelaskan lebih detail soal hasil penelusuran KPK dimaksud.
Hanya saja, dia menerangkan pihaknya turut mendalami soal adanya dugaan penerimaan uang lewat pemeriksaan terhadap Irwandi.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka IA sebagai orang kepercayaan dari saksi untuk penerimaan uang dari PT NK,” jelas Ali.
Sebagai informasi, Irwandi pernah mendekam di Lapas Sukamiskin karena kasus suap terkait proyek infrastruktur di Aceh.
Ia dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Oktober 2022.
Irwandi mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.
Ia kemudian divonis tujuh tahun penjara pada 8 April 2019.
Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Mantan gubernur itu dijebloskan ke Sukamiskin per 14 Februari 2020.
Adapun Izil, dalam perkara ini, diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.
Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.
“Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA (Izil Azhar),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Setelah sekitar empat tahun menjadi buron, ia ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).
Ia kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.
Irwandi Yusuf: Nama Saya Dicatut Ayah Merin, Uang Dibagi-bagikan ke Mantan Panglima GAM
Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh untuk tersangka Izil Azhar atau Ayah Merin.
Irwandi Yusuf mengklaim tidak mengetahui dugaan gratifikasi Rp 32,4 miliar yang diberikan melalui mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merin.
Irwandi mengaku Izil membawa namanya agar mudah diberi uang.
Irwandi bersikukuh tidak terkait dengan perkara gratifikasi yang menyandung orang kepercayaannya.
Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu mengklaim, namanya dicatut Izil untuk menerima uang.
Menurutnya, uang itu digunakan Izil Azhar untuk dibagikan ke mantan panglima GAM.
Seusai diperiksa KPK, Irwandi mengaku diberi 40 pertanyaan oleh penyidik menyangkut perkara Izil.
Ia membantah Izil menerima gratifikasi untuk diberikan kepadanya.
”Tidak benarlah. Aku tidak tahu namaku dicantumkan di situ. Aku tidak tahu. Tahunya setelah jadi kasus,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Ia mengatakan, Izil menggunakan namanya agar mudah diberikan gratifikasi.
“Kan tidak benar, aku enggak tahu, nama aku dicantumkan di situ aku enggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus,” kata Irwandi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2/2023).
Menurut Irwandi, Izil mengaku uang yang diterimanya dibagi-bagikan ke matan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Ngakunya buat kasih ke panglima-panglima GAM,” ujarnya.
Padahal, ia tidak menerima aliran dana dari Izil.
Adapun Izil merupakan mantan petinggi GAM wilayah Sabang.
Irwandi menjelaskan, pada masa lalu, GAM sering meminta uang keamanan.
Menurut dia, cara tersebut dipakai lagi oleh Izil.
Ia juga menyebut bahwa Izil hanya berada di Aceh sebelum ditangkap KPK dan kepolisian pada 24 Januari 2023.
Menurut Irwandi, Izil tidak segera ditangkap karena berteman dengan polisi.
Didalami KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Irwandi didalami pengetahuannya terkait peran Izil sebagai orang kepercayaannya untuk mengumpulkan dan menerima sejumlah uang, di antaranya dari PT NK yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Irwandi juga didalami pengetahuannya mengenai keberadaan Izil saat statusnya masuk daftar pencarian orang.
Terkait pernyataan Irwandi yang membantah tidak menerima aliran dana dari Izil, Ali mengatakan, KPK berbicara alat bukti.
Karena itu, jaksa yang menangani perkara ini yang akan membuktikannya di persidangan.
”Sah-sah saja kalau mau membantah, tetapi sekali lagi kita bicaranya alat bukti,” kata Ali.
Ali juga menyayangkan pernyataan Irwandi yang mengatakan bahwa Izil hanya berada di Aceh selama menjadi buron.
Menurut Ali, seharusnya Irwandi menyampaikannya ke KPK ketika mengetahui keberadaan Izil.
Saat ditangkap KPK bersama dengan Polda Aceh, Izil berada di rumah salah satu keluarganya di Banda Aceh.
Adapun Irwandi telah bebas pada Oktober 2022 setelah menjalani hukuman selama 2 tahun dari vonis 7 tahun penjara.
Ia terbukti bersalah sesuai dua dakwaan jaksa, yaitu menerima kompensasi dari Bupati Bener Meriah Ahmadi senilai Rp 1,05 miliar terkait dengan alokasi dana otonomi khusus Aceh tahun 2018 untuk Bener Meriah dan menerima gratifikasi Rp 8,64 miliar selama 2007-2012.
Untuk dakwaan ketiga, yaitu menerima gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar terkait dengan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, dinyatakan tidak terbukti.
Gratifikasi tersebut, menurut jaksa, diterima melalui Izil Azhar.
Namun, saat itu, Izil berstatus buron sehingga belum dimintai keterangan.
Izil sering meminta bantuan kepada Taufik untuk membiayai berbagai hal. Izil sering menggunakan nama Irwandi untuk meminta uang.
Dalam persidangan kasus tersebut, Direktur Utama PT Tuah Sejati Muhammad Taufik Reza mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 32,454 miliar untuk Irwandi.
Gratifikasi tersebut diberikan melalui Izil.
Izil sering meminta bantuan kepada Taufik untuk membiayai berbagai hal. Izil sering menggunakan nama Irwandi untuk meminta uang.
Di dalam berita acara pemeriksaan, Irwandi menerima Rp 29,89 miliar, sedangkan Izil Rp 2,564 miliar.
Uang itu diterima Irwandi selama menjabat gubernur Aceh pada kurun waktu tahun 2007-2012
Baca juga: Harga Emas di Pidie Merangkak Naik Per 6 Maret 2023, Ini Rincian Harga Per Mayam
Baca juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Sepakat Tak Buatkan Anaknya Moana Akun Media Sosial
Baca juga: 37 Desa di Kabupaten Aceh Jaya Cairkan Dana Tahap I, 30 Gampong dalam Proses
Prof Humam Hamid Soal Aksi Demo: Aceh Kondusif, Bukan Berarti Tidak Peduli |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam Naik di Aceh Singkil, Rp 42 Ribu Per Kilogram |
![]() |
---|
SMA Negeri Modal Bangsa Raih Juara 3 LDBI Tingkat Provinsi Aceh dan Wakili Aceh di Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Banyak Lubang di Terminal Tipe C Singkil, Kadishub: Tahun Depan Direhab |
![]() |
---|
Lengan Memar, Trump Muncul Pertama Kali Sejak Rumor Kematiannya Beredar di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.