Breaking News

Baru Bebas Setahun, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK, Ini Kasusnya

Saiful saat itu ke luar Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Porong setelah menjalani hukuman dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KPK menahan eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah terkait dugaan gratifikasi selama 20 hari pertama, Selasa (7/3/2023). 

Saiful disebut telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun sesuai putusan pengadilan.

Saiful Ilah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya yang terletak di Desa Kebon Agung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jumat pukul 05.00 WIB.

"Per Jumat hari ini yang bersangkutan sudah bebas. Dari Lapas Porong, Saiful Ilah dijemput anak dan kuasa hukumnya," kata Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan saat dikonfirmasi, Jumat siang.

Saiful Ilah berstatus bebas murni setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

"Dia tidak mendapatkan hak remisi dan hak lainnya," terang Gun Gun.

Selama dipenjara di Lapas Porong, Saiful Ilah aktif mengikuti pembinaan kerohanian.

"Yang bersangkutan menjadi pengurus Masjid Nurul Fuad di dalam lapas. Banyak mengaji dan ibadah harian," jelasnya.

Saiful Ilah masuk ke Lapas Porong untuk menjalani sisa hukuman penjara pada 14 Oktober 2021.

Eksekusi terhadap mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020.

Dalam putusan di tingkat pengadilan tinggi, hukuman Saiful Ilah berkurang menjadi dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut mengoreksi vonis Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Saiful Ilah terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Bupati Sidoarjo dua periode itu ditangkap di Pendopo Kabupaten Sidoarjo oleh tim penyidik KPK pada Januari 2020 atas kasus suap menerima uang Rp 600 juta dari pihak swasta.

Selain menyita uang tunai Rp 1 miliar, tim penyidik KPK juga mengamankan puluhan ribu mata uang asing dari rumah dinas Saiful Ilah.

Baca juga: Pisah Rumah Usai Digugat Cerai Aldila Jelita, Terungkap Kondisi Indra Bekti Tinggal Bersama Orangtua

Baca juga: KONI Nagan Raya Dilantik, Ketua Dijabat Tgk Syamsuar

Baca juga: Pemko Banda Aceh Serap Aspirasi Kaum Perempuan dan Anak Lewat Musrena

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Bebas Setahun, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved