Berita Nasional

Berikut 39 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan, Penghasilan Miliaran

Puluhan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rupanya rangkap jabatan. Mereka pun mendapatkan gaji miliran dalam sebulan.

Editor: Muhammad Hadi
Serambi on TV
Penampakan Rumah Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo Mantan Pegawai Pajak di Manado. Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta II 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menjadi sorotan publik.

Hal ini tak terlepas setelah anak pejabat pajak terlibat penganiayaan terhadap seorang remaja.

Puluhan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rupanya rangkap jabatan.

Para pejabat pun berpenghasilan miliaran rupiah akibat rangkap jabatan

Sebelumnya hanya Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta II ataupun mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang menjadi sorotan publik dengan banyaknya kekayaan yang dipamerkan.

Berdasarkan data Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) lewat halaman resminya, para pejabat kaya raya itu merangkap jabatan.

Mereka mayoritas menjabat sebagai komisaris atau wakil komisaris di perusahaan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kementerian Keuangan memiliki fungsi dan peran yang penting dan vital bagi pengelolaan keuangan di Republik Indonesia."

"Sedangkan, dengan adanya fokus kinerja yang bercabang (akibat rangkap jabatan), Seknas Fitra khawatir akan berdampak pada kinerja aparatur Kementerian Keuangan baik di lembaga dan di perusahaan plat merah," kata Seknas Fitra dikutip dari Tribunnews.com, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Kekayaan Rafael Bakal Diselidiki Kemenkeu dan KPK, Hartanya Melejit Rp 35 M dalam 10 Tahun

Selain itu, Seknas Fitra mengatakan pejabat yang merangkap jabatan telah melanggar ketentuan, sehingga dianggap perlu dievaluasi.

Organisasi non profit ini pun mengutip beberapa aturan terkait larangan pejabat merangkap jabatan seperti pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang berbunyi:

"Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah," demikian bunyi pasal tersebut.

Selain itu, larangan pejabat rangkap jabatan juga tertuang Pasal 33 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang berbunyi:

"Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis pasal tersebut.

Di sisi lain, Seknas Fitra mengakui terkait adanya Peraturan Menteri BUMN yang membolehkan adanya rangkap jabatan menjadi komisaris.

Baca juga: Utang Indonesia pada Desember 2022 Mencapai Rp7.733 Triliun, Kemenkeu: Masih Batas Aman

Kendati demikian, lembaga tersebut mengungkapkan adanya konsep hierarki perundang-undangan yang mengacu pada asas lex superior derogate legi inferiori atau peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

"Berdasarkan asas tersebut, Peraturan Menteri BUMN yang mengizinkan rangkap jabatan harusnya tidak berlaku lagi. Karena apabila tetap dipertahankan justru menciptakan ketidakpastian hukum."

"Alih-alih menciptakan kepastian, justru menciptakan kekacauan hukum karena menciptakan pertentangan," jelas organisasi tersebut.

Selain undang-undang, larangan pejabat rangkap jabatan juga diatur melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Pada putusan tersebut juga dipertegas bahwa rangkap jabatan tidak hanya berlaku pada pejabat setingkat menteri tetapi juga wakil menteri.

Lebih lanjut, Seknas Fitra pun mengungkapkan pejabat yang rangkap jabatan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik.

"Konflik kepentingan jika tidak dicegah bisa menjadi pintu masuk bagi praktik KKN, yang akan merugikan lebih banyak pihak," jelas Seknas Fitra.

Ada 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan

Seknas Fitra menemukan adanya 39 pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan seperti Wamenkeu, Suahasil Nazara sebagai Komisaris PLN dengan penghasilan sekitar Rp 1,3 miliar per bulan. 

Selain itu, Ditjen Pajak Suryo Utomo yang sempat menjadi sorotan juga turut menjadi komisaris perusahaan pelat merah bidang pembiayaan infrastruktur, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

Baca juga: Menkeu Sebut Gaji Pensiun Bebankan APBN, Ini Perbandingan Gaji Pensiunan Menteri, DPR, PNS, dan TNI

Berikut daftar 39 pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan menjadi komisaris berdasarkan temuan dari Seknas Fitra:

1. Ditjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman: Komisioner Lembaga Simpan Pinjam

2. Itjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh: Komisioner PT Penjamin dan Infrastruktur

3. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu: Komisaris PT Pupuk Indonesia

4. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Andin Hadiyanto: Komisaris Bank Tabungan Negara (BTN)

5. Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Sudarto: Komisaris Pegadaian

6. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Suminto: Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank

7. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti: Komisaris Utama PT Sarana Multigriya Finansial

8. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance

9. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya: Komisaris PT Biofarma

10. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan Rina Widiyani Wahyuningdyah: Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (SMF)

Baca juga: Heboh Rubicon Anak Pejabat Pajak, Ini Tunjangan Kinerja Pegawai Ditjen Pajak dan Gaji Pokok ASN

11. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan R Wiwin Istanti: Komisaris PTPN 7

12. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Ari Wahyuni: Komisaris Jamkrindo

13. Kepala Biro Hukum Arief Wibisono: Wakil Presiden Komisaris PT Petra Oxo Nusantara

14. Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan: Komisaris Utama PT Geodipa Energi

15. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Rukijo: Komisaris PT MRT Jakarta

16. Kepala Biro Umum Sugeng Wardoyo: Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna

17. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Hidayat Amir: Komisaris PT Angkasa Pura I

18. Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Agung Kuswandono: Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia

19. Direktur Penyusunan APBN Rofyanto Kurniawan: Komisaris PT ASABRI

20. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemararitiman Chalimah Pujihastuti: Komisaris PT POS

21. Sekretaris DKJN Dedy Syarif Usman: Komisaris PT Waskita Karya Tbk

Baca juga: 25 Link Twibbon Nisfu Syaban 2023 Gratis, Lengkap Cara Edit dan Bagikan ke WA hingga Media Sosial

22. Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Encep Sudarwan: Komisaris Askrindo

23. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Dwi Pudjiastuti Handayani: Komisaris Indonesia Re

24. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga: Komisaris PT Surveyor Indonesia

25. Direktur Sistem Penganggaran Lisbon Sirait: Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM

26. Inspektur V Sudarso: Komisaris PT Barata Indonesia

27. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Meirijal Nur: Komisaris Indosat

28. Direktur Lelang Joko Prihanto: Komisaris PT Karaba Digdaya (bukan BUMN)

29. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Mariatul Aini: Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur

30. Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer Bhimantara Widyajala: Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance

Baca juga: Terlibat Kasus Pembunuhan dan Tidak Tahu Nama ‘Usman’, Istri Terkejut Dapat Kabar Suaminya Meninggal

31. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Heri Setiawan: Komisaris PT Geodipa Energi

32. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Adi Budiarso: Komisaris PT Sucofindo

33. Wamenkeu Suahasil Nazara: Komisaris PLN

34. Sekjen Heru Pambudi: Komisaris Pertamina

35. Dirjen Anggaran Isa Rachmatawarta: Komisaris PT Telkom

36. Ditjen Pajak Suryo Utomo: Komisaris PT SMI

37. Ditjen Bea dan Cukai Askolani: Komisaris BNI

38. Direktur Kekayaan Negara Rionald Silaban: Komisaris Bank Mandiri

39. Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti: Komisaris PT Semen Indonesia

Baca juga: Bertemu Haji Uma, Kapolres Aceh Timur Mengaku Dilematis Tangani Kasus Warga Racuni Harimau

Baca juga: VIDEO - Buntut Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja, KPK Ultimatum 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Lapor LHKPN

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bukan Cuma Rafael Alun-Eko Darmanto yang Kaya Raya, Ini 39 Pejabat Rangkap Jabatan Bergaji Miliaran, 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved