Kekayaan Rafael Bakal Diselidiki Kemenkeu dan KPK, Hartanya Melejit Rp 35 M dalam 10 Tahun

Berdasarkan catatan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun telah melaporkan hartanya 10 kali

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Sumsel
Nasib Rafael Alun Trisambodo Anak Pamer Harta & Aniaya David, Pejabat Ditjen Pajak Bakal Diperiksa 

SERAMBINEWS.COM - Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo kini dalam sorotan.

Hal tersebut buntut dari ulah anaknya karena terlibat kasus penganiayaan dan suka pemer kemewahan.

Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II, bakal diselidiki oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini disampaikan oleh Menkeu, Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Penyelidikan ini buntut harta kekayaan Rafael yang dianggap mencurigakan.

Sehingga, pencopotan Rafael sebagai pejabat di DJP pun menjadi langkah awal untuk penyelidikan harta kekayaannya.

"Di dalam rangka Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani.

Ia menjelaskan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berkaca dari hal itu, harta kekayaan Rafael Alun mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Jejak Harta Kekayaan Rafael Alun

Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun telah melaporkan hartanya sebanyak 10 kali.

Adapun pertama kali Rafael Alun melaporkan pada 24 Juni 2011 dengan jumlah harta kekayaan sebesar Rp 20.497.573.907 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan DJP Kanwil Jawa Timur I.

Kemudian dia kembali melaporkan pada 25 Januari 2013 dan mengalami kenaikan harta kekayaan sekira Rp 1 miliar menjadi Rp 21.458.134.500.

Berselang dua tahun, tepatnya 22 Januari 2015, Rafael kembali melaporkan kekayaannya dan mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai sekira Rp 14 miliar menjadi Rp 35.289.517.034.

Ketika itu, ia tercatat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak DJP Kanwil Jawa Tengah I.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved