Kondisi David Usai 2 Minggu Dirawat, Tunjukkan Reaksi Emosi, Ayah Minta Putranya Sabar: Istighfar

Jonathan menyampaikan, David lebih sering membuka mata tetapi belum bisa mengenali dengan siapa dia berinteraksi.

Editor: Faisal Zamzami
Twitter @seeksixsuck
David, kata Jonathan, saat ini sedang memasuki fase pemulihan emosional. Sesekali ia sempat membuka mata, namun korban penganiayaan Mario Dandy Santria (20) itu belum bisa menyadari dengan siapa ia borkomunikasi. Ayah David membagikan kondisi terkini anaknya tersebut setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo. 

 

Baca juga: Baru Bebas Setahun, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK, Ini Kasusnya

Biaya Perawatan David Ditanggung GP Ansor

Semua biaya perawatan David diketahui ditanggung oleh GP Ansor.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum David dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, M Hamzah.

"Kebetulan sahabat Jo (ayah David) ini adalah anggota GP Ansor, jadi kita dari GP Ansor menanggung (biaya perawatan David) itu semua," kata Hamzah.

Hamzah juga mengatakan bahwa hingga saat ini, keluarga Mario sendiri belum memberikan bantuan biaya untuk pengobatan David.

"(Keluarga Mario) belum, dan kita juga mampu kok untuk membiayai sendiri," tegasnya.

Keluarga David Tak Ajukan Ganti Rugi ke Pihak Mario

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa keluarga David tidak mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga Mario.

Lantaran sejauh ini, kata Wakil Ketua LPSK Achmadi, hingga saat ini pihaknya tidak menerima permohonan tersebut dari keluarga David.

"Restitusi kan dia berfikir tapi belakang dia enggak, menyampaikan tidak. Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi," kata Achmadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/3/2023).

Maka LPSK sebagai pemberi perlindungan terhadap David tidak akan menghitung restitusi tersebut.

Achmadi mengatakan, permohonan yang dikabulkan pihaknya kepada David hanyalah untuk keperluan medis dan pendampingan psikologis.

"Kan yang kita putuskan bukan restitusi, jadi yang kita dampingi itu medis dan psikologis."

"Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari LPSK) baru diputus oleh hakim," kata Achmadi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved