Berita Aceh Timur

Terkait Kasus Warga Racuni Harimau, Kapolres: Memenjarakan Orang Solusi Terakhir

“Makanya dalam perkara ini kita bingung untuk melakukan restorative justice. Namun jika ada proses hukumnya, saya dengan senang hati melakukan...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SENI HENDRI
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, bersama anggota DPD RI, H Sudirman, Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin, memberikan keterangan pers kepada wartawan di Idi, Senin (6/3/2023). 

Kapolres menyebutkan, dalam peristiwa yang terjadi di Peunaron Lama ini, pelaku sengaja menaruh racun dibangkai kambing yang kemudian dimakan harimau dan mati.

"Tapi apabila pelaku diserang hewan lalu dia melakukan pembunuhan ini tidak bisa dipidana. Tapi kasus di Peunaron ini pelaku sengaja menaruh racun di bangkai kambing yang kemudian dimakan harimau dan mati, makanya kedepan kita tawarkan solusinya, apabila ada ternak warga yang mati digantikan oleh pemerintah, sehingga kerugiannya tergantikan," cetus Kapolres.(*)

Baca juga: Dewan Minta Konflik Harimau dengan Pemilik Kambing di Atim Diselesaikan secara Restorative Justice


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved