Berita Nagan Raya
Keuchik di Nagan Raya Kembalikan Dana Desa Menyimpang Rp 180 Juta, Sempat Dipakai Beli Kebun Sawit
Dana yang dikembalikan sebesar Rp 180 juta yang berlangsung di Mapolres Nagan Raya, Rabu (8/3/2023).
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Laporan Rizwan I Nagan Raya
Dana yang dikembalikan sebesar Rp 180 juta yang berlangsung di Mapolres Nagan Raya, Rabu (8/3/2023).
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Keuchik Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Alamsyah mengembalikan dana desa yang menyimpang ke pihak desa.
Dana yang dikembalikan sebesar Rp 180 juta yang berlangsung di Mapolres Nagan Raya, Rabu (8/3/2023).
Dana desa yang menyimpang merupakan anggaran tahun 2019 yang saat itu oleh Alamsyah digunakan membeli kebun sawit seluas 4 hektare, tidak sesuai aturan serta keuchik dijabat Alamsyah.
Pengembalian dana desa turut disaksikan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, Kepala DPMGP4 Damharius, pejabat Inspektorat Fafi Agusrizal, Camat Darul Makmur Tawaruddin dan Kasat Reskrim AKP Machfud.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya didampingi Kasat Reskrim mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi atau penyimpangaan di Desa Panton Bayu setelah polisi mendapat laporan.
Lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 180 juta, untuk pembelian kebun tidak sesuai aturan berlaku.
"Dalam penyelidikan, keuchik menyatakan siap mengembalikan dana itu ke BUMG desa," katanya.
Baca juga: Temuan Menyimpang, Mantan Keuchik di Nagan Raya Kembalikan Dana Desa Rp 180 Juta di Polres
Kapolres menyambut baik, niat keuchik mengembalikan dana temuan.
Sehingga dana itu ke depan bisa digunakan sesuai aturah berlaku, demi kemajuan desa.
Kapolres kembali mengingatkan, kasus ini menjadi pelajaran sehingga kedepan tidak terulang baik keuchik tersebut juga desa-desa lain.
Kasus ketiga
Kapolres Nagan Raya mengatakan, pengembalian dana desa di Desa Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur merupakan kasus ketiga yang pernah diusut pihaknya.
Kasus pengembalian dana desa yang menyimpang sebelumnya sejumlah desa lain yang juga ditemukan tidak sesuai aturan berlaku.
"Keuchik dan pihak yang terlibat, meski sudah mengembalikan dana desa itu tetap dalam pengawasan kepolisian," jelasnya.
Kasat Reskrim kembali mengimbau aparatur desa, untuk mengelola dana desa sesuai aturan berlaku serta transparan, sehingga diketahui oleh masyarakat.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik, Bendahara dan Sekdes di Nagan Raya Divonis Penjara 1,6-3 Tahun
Menyesal
Keuchik Panton Bayu, Alamsyah menyatakan menyesal terhadap pengelolaan dana desa yang menyimpang itu.
Saat itu ketika ia menjabat keuchik periode pertama, ia membeli kebun dan ditemukan tidak sesuai aturan, sehingga bersedia dikembalikan.
"Saya siap mengembalikan dana tersebut," kata Alamsyah yang saat ini menjabat keuchik periode kedua.(*)
Baca juga: Korupsi Dana Desa di Nagan Raya, Mantan Keuchik & Bendahara Dituntut 5,6 Tahun, Sekdes Rp 4,9 Tahun
Polres Nagan Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu, Jumat Berkah |
![]() |
---|
Polisi Selesaikan Kasus Penyebaran Video Asusila di Nagan Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Telusuri Jejak Perjuangan Abu Habib Muda Seunagan dalam Perang 'Tuwi Pomat' |
![]() |
---|
Bupati Hadiri Konferensi Internasional, Perkuat Komitmen Pemenuhan Dokter Spesialis di Nagan Raya |
![]() |
---|
Tim Adipura KLH Apresiasi Pengelolaan Lingkungan di SDN Ujong Patihah Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.