Berita Sabang
Terpidana Pelecehan Wanita Keterbelakangan Mental di Sabang Dicambuk 119 Kali
Artinya vonis terhadap terpidana pelecehan terhadap wanita keterbelakangan mental di Sabang ini semestinya 125 kali cambuk.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Pelecehan terhadap wanita wanita keterbelakangan mental
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Sabang gelar konferensi pers terkait kasus pelecehan, di Aula Dhira Brata Polres Sabang, Rabu (12/10/2022).
Konferesi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sabang AKBP Muhammadun SH.
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun SH, didampingi Kasat Reskrim diwakili KBO IPDA Rizal Bahnur dalam konferensi pers menerangkan kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran polres Sabang beberapa waktu yang lalu yaitu kasus pelecehan.
“Jajaran polres Sabang berhasil mengungkap pelecehan seksual terhadap anak keterbelakangan mental,” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Sabang Muhammadun SH melalui Kasat Reskrim diwakili KBO IPDA Rizal Bahnur menjelaskan pelaku pelecehan FD (63) merupakan tetangga korban yang bertempat tinggal di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Sedangkan korban MAZ (26) seorang wanita keterbelakangan mental, sehari-hari tinggal di rumah bersama abang kandungnya karena kedua orang tuanya sudah tiada.
Dari pengakuan korban, perbuatan tersangka sudah dilakukan lebih dari satu kali.
"Kasus pelecehan tersebut terjadi beberapa waktu lalu di rumah korban serta di kamar mandi, dan setelah Satreskrim melakukan penyidikan maka, pada hari ini kami melakukan ekspos ke media dan sekaligus segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap KBO IPDA Rizal Bahnur.
Sementara kronologis kejadian pelecehan seksual terjadi pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bermula ketika pelaku datang ke rumah korban.
Pada saat itu di rumah korban tidak ada orang lain melainkan korban sendiri, sedangkan abang kandung korban tidak berada di rumah karena sedang bekerja.
Lantaran kondisi rumah korban dalam keadaan sepi, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban.
Lalu pelaku memegang kaki korban dengan alasan untuk memijat kaki korban yang sakit.
Ternyata itu hanya modus, karena kemudian pelaku malah melakukan pelecehan terhadap korban.
Jadwal Kapal Feri Banda Aceh–Sabang Sepekan ke Depan Mulai Besok, 29 Agustus Hingga 3 September 2025 |
![]() |
---|
KP2KP Sabang Edukasi Siswa Lewat Pajak Bertutur 2025 |
![]() |
---|
Buruan Daftar, Kuota Terbatas, BLK Sabang Buka Pelatihan Pembuatan Perabot |
![]() |
---|
Ini Jadwal dan Tarif Tiket Kapal Cepat Sabang - Banda Aceh & Sebaliknya Besok, 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Pemko Sabang Musnahkan Obat dan BMHP Kedaluwarsa Senilai Rp2,3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.