Berita Sabang

Terpidana Pelecehan Wanita Keterbelakangan Mental di Sabang Dicambuk 119 Kali

Artinya vonis terhadap terpidana pelecehan terhadap wanita keterbelakangan mental di Sabang ini semestinya 125 kali cambuk. 

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Humas Kejari Sabang
Eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelecehan wanita gangguan mental di di halaman Masjid Agung Babussalam Sabang, Rabu (8/3/2023) 

“Modus pijat kaki korban yang sakit, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara jari tengah pelaku dimasukkan ke dalam kelamin korban. Sementara sebelumnya juga tersangka pernah melakukan hal yang terhadap korban di kamar mandi,” terangnya.

Lebih lanjut, tersangka akan dijerat Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 mayam emas murni atau penjara paling lama 45 bulan dan kini tersangka dan barang buktinya sudah di amankan di Mapolres Sabang(*)

 
 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved