Alasan Irjen Teddy Minahasa dan Linda Menikah Siri, Tak Mau Terus Berdosa Sering Berhubungan Badan

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengaku telah menikah siri dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Kolase foto Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda. Mami Linda mengaku istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat itu. 

Kemudian, kata Rujit, Linda kembali mengirimkan pesan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa yang berbunyi, ‘Jenenge dekne njalok bersih’. Lalu pesan selanjutnya Linda menuliskan, ‘enak bener’.

Menanggapi isi pesannya yang berkeluh kesah dibacakan oleh Rujit Kuswinoto di muka sidang tersebut, Linda tampak meresponsnya dengan tertawa.

 
Kemudian, pesan dari Linda itu tampak dibalas oleh Teddy Minahasa. Namun, isinya tak diketahui karena gagal dipulihkan atau recovery. Linda pun kemudian membalas pesan itu, ‘Siap, Pak Teddy’.

Selanjutnya, Teddy masih membalas pesan Linda itu dengan kalimat pertanyaan yang tertulis, ‘Per galon berapa?’. Linda kemudian menjawabnya ‘400’.

Adapun dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang digelar hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dengan terdakwa Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara.

Selain ahli digital forensik, jaksa penuntut umum atau JPU menghadirkan saksi ahli lainnya yakni ahli bahasa dan ahli pidana.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

 
Narkotika jenis sabu yang dijual itu merupakan barang bukti hasil sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. 

Awalnya, Dody Prawiranegara menolak permintaan Teddy tersebut. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Atas perintah Teddy, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda di Jakarta. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kompol Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba.

Dalam kasus ini, total ada 11 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Irjen Teddy Minahasa

 
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa kemuian didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca juga: Anggota Dewan Minta Pemkab Aceh Besar Kaji Kembali Rencana Penghapusan Desa Pulau Bunta

Baca juga: Gali Bakat Minat ‘Anak Emas’ SLBN Banda Aceh Gelar Market Day

Baca juga: Dua Warga Sipil Tewas Ditembak di Yahukimo, Kapolda Papua: Penembakan atas Perintah Egianus Kogoya

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV: Teddy Minahasa dan Linda Disebut Menikah di Sukabumi, Alasannya Tak Mau Berdosa

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved