Jurnalisme Warga
Literasi Keuangan Syariah, Hidup Berkah Bersyariah
Akhirnya Maybank melakukan kegiatan literasi keuangan syariah ini demi merespons antusiasme masyarakat
SITI RAHMAH, S.H., M.Kn., CPM., CPArb., Pendiri Komunitas Akademi Warung Penulis, melaporkan dari Aceh Besar
===============================
15 Februari lalu saya diundang Maybank untuk hadir dalam acara literasi syariah. Acaranya bertempat di Hotel Kyriad Muraya. Hadir Pimpinan Maybank Syariah Banda Aceh, Bapak Surya Wahyudi. Pesertanya adalah para nasabah Maybank Banda Aceh.
Memasuki lantai satu hotel, saya disambut oleh Andhini. Dia adalah Sharia Financial Advisor di Bank Maybank Cabang Banda Aceh. Saya mengisi absen tanda hadir tamu dan diberikan suvenir berupa ‘goodie bag’ berwarna biru yang bertuliskan Allianz. Acara ini diselenggarakan Asuransi Syariah Allianz.
Sebelum acara dimulai, saya berbincang-bincang dengan Andhini. “Acara ini dibuat karena banyaknya nasabah yang antusias ingin mengetahui perbedaan antara produk asuransi konvensional dan syariah,” ujar Andhini kepada saya.
“Akhirnya Maybank melakukan kegiatan literasi keuangan syariah ini demi merespons antusiasme masyarakat terkait hal itu,” tambahnya.
Acara ini cukup menarik karena membahas tentang literasi keuangan syariah, khususnya mengenai pemilihan produk asuransi. Bagaimana menerapkan keuangan syariah dalam kehidupan sehari-hari. Acara ini dipandu oleh dua pembawa acara yaitu Rico Saputra, selaku Head of Bancassurance Sharia Allianz dan Adistie Syaelendra selaku Office Channeling Manager Bank Maybank Indonesia.
Sebelum pemateri memaparkan materinya, pemandu acara meminta Pimpinan Maybank Cabang Banda Aceh untuk memberikan kata-kata pembuka untuk acara ini. Pimpinan Maybank, Surya Wahyudi, mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih tempat pengelolaan dana masa depan. “Pilihlah tempat pengelolaan yang berbasis syariah agar lebih transparan dan menenangkan. Khususnya asuransi syariah yang telah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan MUI, beserta OJK,” ujarnya.
Baca juga: Hikayat Kisason Hiyawan, Akar Ilmu Politik Orang Aceh yang Terlupakan
Selanjutnya, pemaparan materi oleh KH Muhammad Cholil Nafis Lc, MA, PhD, selaku pakar ekonomi syariah dan DSN MUI. Pada acara tersebut Pak Kiai menjelaskan perbedaan asuransi berbasis syariah dengan yang berbasis konvensional. Asuransi syariah berdasarkan prinsip Islam yang mengutamakan prinsip tolong-menolong sesama umat. Saling menjamin dan bekerja sama dengan cara yang baik dalam mengelola dana kontribusi yang disebut dengan prinsip tabarru' . Sedangkan pada prinsip konvensional adalah dengan menggunakan perjanjian antara kedua pihak atau lebih di mana pihak penangung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung.
“Di Allianz Ssyariah ada satu produk, yaitu My Protection Bijak. Produk ini tidak ada biaya akuisisi yang dibebankan kepada peserta. Akuisisi adalah potongan biaya yang dibebankan kepada nasabah untuk kegiatan operasional perusahaan karena perusahaan yang menanggung segala biaya operasional tersebut. Sehingga, mengurangi kekhwatiran peserta dalam mengambil keputusan untuk perencanaan keuangan masa depan,” jelas Rico Saputra.
Pada produk My Protection Bijak ini, sebagian dari uang pertanggungan (UP) dapat diwakafkan ke pihak yang berhak menerima atas permintaan dan persetujuan peserta. Dengan demikian, kontribusi peserta akan difokuskan untuk pembentukan nilai UP atau warisan yang akan diberikan kepada orang tersayang (ahli waris) dan kontribusi peserta juga dikelola oleh manajer investasi untuk dikembangkan dengan maksimal agar dapat digunakan di masa mendatang.
Saya selaku tamu yang menjadi salah satu nasabah terpilih untuk hadir dalam acara tersebut. Saya merasakan adanya perbedaan antara produk asuransi konvensional dengan asuransi syariah. Di akhir slidenya Pak Kiai menjelaskan konsep dasar dari asuransi Islam di dalam Al-Qur’an, yaitu sebagaimana firman Allah, “Hai orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Hasyr [59]: 18)
Adapun ayat Al-Qur’an yang menjadi prinsip dasar asuransi syariah adalah Q.S Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi, "...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya."
Baca juga: Lebih Dekat dengan ‘Psychological First Aid’
Sebelum acara ditutup, ada ‘true story’ dari salah satu peserta yang menceritakan tentang salah satu saudara nasabah yang pernah diajak untuk ikut asuransi yang awalnya enggan, tetapi kemudian tertarik untuk memiliki asuransi. Namun, takdir tak ada yang mengetahui, tak disangka, nasabah tersebut tutup usia dan nasabah telah mengikuti program asuransi ini sehingga manfaat asuransi dapat langsung dirasakan oleh ahli warisnya dengan nilai uang pertanggungan asuransi sebesar Rp1.000.000.000.
Dari sini kita dapat belajar dan lebih mendalami tentang pengelolaan dana yang selama ini kita tempatkan hanya untuk mendapatkan keuntungan, tetapi lupa akan keberkahan dari apa yang kita simpan tersebut. Banyak hikmah yang dapat kita petik dari pengalaman-pengalaman nasabah atau peserta yang sudah merasakan manfaat dari asuransi syariah ini.
Dalam kesempatan ini saya menemukan juga beberapa kasus dari pada nasabah, di antaranya adalah perbedaan manfaat yang didapatkan dari segi investasi jika dibandingkan antara investasi yang dilakukan di produk syariah maupun juga produk konvensional. Hal ini jelas terlihat di biaya akuisisi di mana biaya akuisisi di konvensional dikenakan dari tahun pertama sampai dengan beberapa tahun kemudian . Namun, pada produk ini biaya akuisisi dihilangkan karena menjadi tanggung jawab perusahaan Allianz sendiri.
Pada kasus ini, ada nasabah yang bertanya bagaimana dengan status polisnya? Mengapa perkembangan investasinya tidak sesuai dengan yang terdapat pada proposal? Nah, di sini perlu kita pahami terlebih dahulu bahwa produk yang kita ambil itu adalah produk yang berbasis syariah atau konvensional. Pada saat nasabah bertanya mengenai mengapa dana investasinya tidak berkembang secara maksimal itu dipengaruhi oleh adanya biaya akuisisi yang dipotong di tahun pertama hingga tahun-tahun berikutnya dan ada juga biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya. Jika mengambil lebih dari pada satu manfaat pada polisnya, itu juga memengaruhi nilai perkembangan investasi yang akan terbentuk. Contoh saja misalnya nasabah memiliki premi Rp100 juta untuk setahun maka di tahun pertama pada produk konvensional ada dikenakan biaya akuisisi yang diambil dari premi Rp100 juta tersebut. Itu sudah menjadi biaya yang tidak dikembangkan pada sisi investasi produk tersebut. Begitupun di tahun-tahun berikutnya sesuai dengan kontrak perjanjian polis tersebut. Besaran biaya akuisi berbeda-beda pada setiap produk. Namun, pada produk My Protection Bijak di Allianz ini, dari tahun pertama nasabah tidak dikenakan biaya akuisisi tersebut. Maka dari itu, biaya ataupun yang dikenakan ke nasabah hanyalah biaya-biaya administratif seperti biaya bulanan, biaya pemeliharaan, juga biaya untuk manfaat tambahan jika peserta mengambil atau menambah manfaat di polisnya.
Baca juga: Langsa, Kota Terasi hingga Smart City
“Tidak dikenakan biaya akuisisi dari kontribusi peserta maka dari itu perkembangan investasi yang ada di produk My Protection Bijak ini lebih maksimal dibandingkan dengan produk asuransi di bank lain yang memiliki biaya akuisisi ataupun juga di perusahaan-perusahaan asuransi lainnya yg masih berbasis konvensional," terang Andhini.
Nah, mari kita bijak dan memahami manfaat apa saja yang dapat kita peroleh dari produk yang kita miliki. Kita sebagai masyarakat harus teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam memilih produk untuk jangka panjang. <srahmah83@gmail.com>
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/SITI-RAHMAH-Jurnalisme-Warga.jpg)