Berita Simeulue
Sosialisasi UUPA , Anggota DPRK Simeulue Singgung Soal Galian C dan Tapal Batas Kepada Tim DPRA
Adapun sejumlah masukan, sebagaimana yang disampaikan oleh amggota DPRK Simeulue, Ugek Farlian, pihaknya berharap persoalan galian C yang selalu...
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
Adapun sejumlah masukan, sebagaimana yang disampaikan oleh amggota DPRK Simeulue, Ugek Farlian, pihaknya berharap persoalan galian C yang selalu menjadi masalah di lapangan harus menjadi perhatian dari berbagai pihak yang dituangkan dalam UUPA tersebut.
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Tim sosialisasi draf perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, dari DPR Aceh melangsungkan pertemuan dengan para anggota DPRK Simeulue serta hampir seluruh perwakilan dari elemen masyarakat di Pulau Simeulue, Kamis (9/3/2023).
Tim sosialisasi yang diketua oleh Tarmizi, menyebutkan bahwa dalam hal sosialisasi itu DPRA membagi empat zona dan bergerak serentak.
Diharapkan, melalui sosialisasi itu akan banyak kontribusi atau masukan dari masyatakat di Kabupaten Simeulue.
"Ini adalah bukan UUPA milik kelompok, tapi inilah UUPA milik seluruh rakyat Aceh," katanya.
Adapun sejumlah masukan, sebagaimana yang disampaikan oleh amggota DPRK Simeulue, Ugek Farlian, pihaknya berharap persoalan galian C yang selalu menjadi masalah di lapangan harus menjadi perhatian dari berbagai pihak yang dituangkan dalam UUPA tersebut.
"Tujuannya agar masyarakat Simeulue tidak bermasalah dengan hukum," katanya.
Kemudian, menyangkut dengan batas batas wilayah, oleh Pemerintah Aceh ia meminta supaya hal itu dapat dipertegas kembali dalam regulasi yang sedang disosialisasikan.
Tak hanya itu, lanjut Ugek Farlian, persoalan kewenangan pelantikan KIP agar direvisi aturan tersebut.
Baca juga: Jelang Revisi UUPA, Masalah Sebenarnya di Mana?
"Kejadian di Simeulue saat bupati tidak bersedia melantik anggota KIP, harus ada kewenangan lain yang dapat melantik dan harus diatur dalam UUPA," tandasnya
Kemudian, menyangkut masalah pengelolaan hutan lalu penebangan kayu dalam kebun masyarakat.
Masyarakat Simeulue harus mengurus izinnya ke Meulaboh dan butuh biaya yang tidak sedikit.
Hal-hal itulah yang perlu diubah, agar masyarakat tidak terbebani.
Dalam sosialisasi draf perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, karena waktu yang terbatas, oleh tim sosialisasi memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan saran dan masukan yang dapat dikirimkan melalui email set.dpraceh@gmail.com.(*)
Baca juga: DPRA Jaring Pendapat Terkait Revisi UUPA
Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris Lantik Asludin Jadi Sekda |
![]() |
---|
Ekses Cuaca Buruk Landa Simeulue, Nelayan tak Melaut & Kapal Penyeberangan tidak Berlayar Esok Hari |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Wings Air Gagal Mendarat di Bandara Lasikin Simeulue |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Kapal Penyeberangan Tidak Beroperasi di Simeulue |
![]() |
---|
Terungkap Pemilik Kapal yang Terdampar di Simeulue, Tenggelam Saat Angkut Ikan Ratusan Ton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.