Berita Simeulue

Sosialisasi UUPA , Anggota DPRK Simeulue Singgung Soal Galian C dan Tapal Batas Kepada Tim DPRA

Adapun sejumlah masukan, sebagaimana yang disampaikan oleh amggota DPRK Simeulue, Ugek Farlian, pihaknya berharap persoalan galian C yang selalu...

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SARI MULIASNO
Sosialisasi draf perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, dari DPR Aceh di DPRK Simeulue, Kamis (9/3/2023). 

Adapun sejumlah masukan, sebagaimana yang disampaikan oleh amggota DPRK Simeulue, Ugek Farlian, pihaknya berharap persoalan galian C yang selalu menjadi masalah di lapangan harus menjadi perhatian dari berbagai pihak yang dituangkan dalam UUPA tersebut.

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Tim sosialisasi draf perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, dari DPR Aceh melangsungkan pertemuan dengan para anggota DPRK Simeulue serta hampir seluruh perwakilan dari elemen masyarakat di Pulau Simeulue, Kamis (9/3/2023).

Tim sosialisasi yang diketua oleh Tarmizi, menyebutkan bahwa dalam hal sosialisasi itu DPRA membagi empat zona dan bergerak serentak.

Diharapkan, melalui sosialisasi itu akan banyak kontribusi atau masukan dari masyatakat di Kabupaten Simeulue.

"Ini adalah bukan UUPA milik kelompok, tapi inilah UUPA milik seluruh rakyat Aceh," katanya.

Adapun sejumlah masukan, sebagaimana yang disampaikan oleh amggota DPRK Simeulue, Ugek Farlian, pihaknya berharap persoalan galian C yang selalu menjadi masalah di lapangan harus menjadi perhatian dari berbagai pihak yang dituangkan dalam UUPA tersebut.

"Tujuannya agar masyarakat Simeulue tidak bermasalah dengan hukum," katanya.

Kemudian, menyangkut dengan batas batas wilayah, oleh Pemerintah Aceh ia meminta supaya hal itu dapat dipertegas kembali dalam regulasi yang sedang disosialisasikan.

Tak hanya itu, lanjut Ugek Farlian, persoalan kewenangan pelantikan KIP agar direvisi aturan tersebut.

Baca juga: Jelang Revisi UUPA, Masalah Sebenarnya di Mana?

"Kejadian di Simeulue saat bupati tidak bersedia melantik anggota KIP, harus ada kewenangan lain yang dapat melantik dan harus diatur dalam UUPA," tandasnya

Kemudian, menyangkut masalah pengelolaan hutan lalu penebangan kayu dalam kebun masyarakat.

Masyarakat Simeulue harus mengurus izinnya ke Meulaboh dan butuh biaya yang tidak sedikit.

Hal-hal itulah yang perlu diubah, agar masyarakat tidak terbebani.

Dalam sosialisasi draf perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, karena waktu yang terbatas, oleh tim sosialisasi memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan saran dan masukan yang dapat dikirimkan melalui email set.dpraceh@gmail.com.(*)

Baca juga: DPRA Jaring Pendapat Terkait Revisi UUPA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved