Breaking News

Ramadhan 2023

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh Pada 23 Maret 2023, Kapan Puasa Menurut Pemerintah?

Majelis Tarjih dan Jadid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan, awal puasa tahun 2023 atau Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis 23 Maret 2023.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HENDRI ABIK
Ilustrasi melihat hilal - Muhammadiyah tetapkan 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada 23 Maret 2023, kapan puasa menurut Pemerintah? 

SERAMBINEWS.COM - Bulan Sya'ban akan segera berakhir dan berganti dengan bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Itu artinya, tidak lama lagi kita akan segera menunaikan ibadah puasa ramadhan 2023.

Meski jarak waktunya semakin dekat, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kapan awal puasa atau 1 ramadhan 1444 H.

Sementara itu, organisasi Islam Muhammadiyah sudah lebih dahulu menetapkan kapan puasa 2023.

Majelis Tarjih dan Jadid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan, awal puasa tahun 2023 atau Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis 23 Maret 2023.

Sedangkan 1 Syawal 1444 H atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat 21 April 2023.

Lalu bagaimana dengan versi pemerintah?

Kapan penentuan 1 Ramadhan 1444 H dikeluarkan pemerintah?

Baca juga: Ragu-ragu Antara Boleh atau Tidak Qadha Puasa Tahun Lalu Seusai Nisfu Syakban? Begini Penjelasan UAS

Penentuan 1 Ramadhan 1444 H versi pemerintah

Untuk jadwal 1 Ramadhan 2023 menurut versi pemerintah, hingga saat ini belum ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Agama RI.

Hal itu lantaran pemerintah menetapkan 1 Ramadhan berdasarkan sidang isbat.

Diketahui Indonesia menggunakan dua cara dalam menentukan awal Ramadhan, yaitu mengunakan metode hilal dan hisab.

Dalam sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI akan menggabungkan keduanya sebagai rujukan awal Ramadhan secara nasional.

Sementara Muhammadiyah menentukan awal puasa Ramadhan dengan menggunakan metode hisab.

Tak hanya penentuan awal Ramadhan, Kementerian Agama RI juga menggelar sidang isbat untuk menentukan jatuhnya awal bulan di kalender Hijriyah, termasuk Syawal, dan Dzulhijjah.

Baca juga: Nisfu Syakban Sudah Lewat, Apa Masih Boleh Bayar Utang Puasa Tahun Lalu? Ini Hukumnya Menurut UAS

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved