Berita Aceh Selatan
Bikin Miris! Petugas Gabungan Temukan Kondom Saat Gerebek Pondok Mesum, 5 Pasangan Muda Mudi Diciduk
"Di dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti kondom yang telah dipakai oleh muda mudi yang bukan muhrim,” katanya.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS. COM, TAPAKTUAN – Pergaulan muda mudi di Aceh Selatan tampaknya mulai menjurus ke hal-hal mendekati pergaulan bebas.
Terbukti, saat petugas gabungan dari Satpol PP dan WH dibantu oleh unsur dari Polisi Militer (POM) dan Polres Aceh Selatan menggerebek deretan pondok di Desa Gunung Kerambil, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB, ditemukan lima pasangan non-muhrim yang asyik berkhalwat.
Parahnya, dalam ‘pondok mesum’ tersebut, petugas juga menemukan kondom yang sudah dipakai.
Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan, melalui Kabid PPD dan SI selaku penyidik, Rudi Subrita mengatakan, bahwa dalam kegiatan pengeledahan tersebut dijumpai pelanggaran muda mudi yang bukan muhrim berdua-duaan di dalam pondok yang dibuat khusus untuk melakukan perbuatan maksiat.
"Di dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti kondom yang telah dipakai oleh muda mudi yang bukan muhrim,” katanya.
Petugas juga menemukan beberapa bukti lainnya yang mengarah kepada perbuatan maksiat berupa penutup pondok," lanjut Rudi.
Lebih lanjut, urai Rudi, setelah penggeledahan petugas gabungan mengamankan pasangan yang bukan muhrim itu ke Kantor Satpol PP dan WH untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, bebernya, terhadap pemilik warung akan dipanggil untuk diproses karena telah menyediakan tempat berbuat maksiat.
Adapun pelanggar berjumlah lima pasangan tersebut berasal dari Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya (Abdya).
Mereka adalah, pria berinisial R (25), dengan pasangannya inisial G (21).
Kemudian, RF (23), dengan pasangannya N (20).
Lalu, N (31), dengan pasangannya E (28).
Seterusnya, H (20), dengan pasangannya RA (27).
Terakhir, IN (22), dengan pasangannya SA (21).
"Lima pasangan muda mudi nonmuhrim tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) tentang khalwat, ikhtilat, dan zina sesuai dengan Qanun Aceh No 06 Tahun 2014," pungkasnya.(*)
pasangan mesum
pasangan nonmuhrim digerebek
kondom
pondok mesum
Aceh Selatan
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Hari Kedua Pencarian, Korban Terseret Ombak di Laut Batee Tunggai Aceh Selatan belum Ditemukan |
![]() |
---|
Danramil 06/Kluet Utara Aceh Selatan dan Muspika Matangkan Persiapan HUT RI |
![]() |
---|
Bupati Aceh Selatan Salurkan Bantuan Donasi untuk Palestina melalui KNRP Aceh |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan, Kodim Aceh Selatan Bentuk Koordinasi Gugus Tugas |
![]() |
---|
Kondisi Ruangan RSUDYA Tapaktuan Memprihatinkan, Plafon dan Lantai Rusak, Ini Respon Direktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.