Daging Penyu

Satreskrim Polres Aceh Singkil Masih Dalami Kasus Dugaan Penjualan Daging Penyu di Pulau Banyak

Dalam penangan kasus daging penyu berdasarkan informasi, polisi telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Mawardi saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus penyu sambil ngopi bareng dengan awak media, Senin (13/3/2023) 

Langkah itu sebutnya dilakukan sebab di Kabupaten Aceh Singkil, sedang digalakkan program restoratif justice. Bahkan di setiap kampung sudah terbentuk rumah restoratif justice.

Dalam perkembangan selanjutnya sebut Sudirman, ternyata tim gabungan sebelum patroli telah berembuk bahwa selain pelaku pukat harimau dan potas, yang tertangkap akan diselesaikan melalui peradilan adat.

Namun kesepakan itu bukan satu-satunya acuan kasus yang menimpa warganya diselesaikan melalui sanksi adat.

Ketika sampai di Pulau Balai, Sudirman menindak lanjuti dengan berdiskusi dengan tokoh adat seperti imum mukim.

Dalam diskusi dipelajari apakah penyelesaiannya bisa melalui hukum adat sesuai Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan dan Adat Istiadat.

Pihaknya juga mempelajari sejumlah aturan lain. Sehingga warganya yang tertangkap atas kepemilikan daging penyu memungkinkan diadili secara adat.

"Jadi kami tidak asal-asalan, kami pelajari terlebih dahulu dan menurut pandangan kami bisa dilakukan melalui peradilan adat," kata Sudirman.

Dalam prosesnya pelaku mendapat sanksi dua ekor kerbau plus rempahnya yang diuangkan senilai Rp 25 juta.

Memang sebut Sudirman, sebelum menggelar sidang adat, ada warga yang menyatakan keberatan. Dengan menuntut pelaku dilaporkan ke polisi. Alasannya pada kasus pengambilan telur penyu beberapa tahun silam pelakunya dipidana.

Menurut Sudirman, hal itu tidak bisa menjadi pembanding. Sebab kasus pengambilan penyu tidak dilaporkan ke keuchik, melainkan langsung ditangani polisi.

"Saya katakan sama yang protes ini peradilan adat baru mau dimulai sudah ribut. Apa salah saya sebagai Keuchik membantu warga selama tidak bertentangan dengan aturan," ujar Sudirman.

Terkait ada warga yang tidak terima lalu lapor polisi, Sudirman menyatakan tak keberatan sebab merupakan hak setiap warga negara.

"Melapor ke polisi itu kan hak mereka," kata Sudirman.

Namun Sudirman, mengaku khawatir jika berlanjut ke ranah pidana, akan menganulir keputusan peradilan adat.

Jika itu terjadi maka, peradilan adat menjadi kehilangan marwah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved