Daging Penyu

Satreskrim Polres Aceh Singkil Masih Dalami Kasus Dugaan Penjualan Daging Penyu di Pulau Banyak

Dalam penangan kasus daging penyu berdasarkan informasi, polisi telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Mawardi saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus penyu sambil ngopi bareng dengan awak media, Senin (13/3/2023) 

"Peradilan adat ini merupakan keistimewaan Aceh. Tentu kalau lanjut pidana, sanksi adat tak berlaku lagi sebab pelaku tidak akan mau bayar sanksi yang telah dijatuhkan," kata Sudirman.

Sementara itu warga Pulau Banyak, meminta Polres Aceh Singkil, mengusut dugaan perdagangan daging penyu di daerahnya. Kendati telah diselesaikan melalui peradilan adat.

Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Sebab pada kasus pengambilan telur penyu yang melibatkan masyarakat Pulau Banyak, beberapa tahun silam diselesaikan melalui ranah pidana.

"Harapan masyarakat harus diselesaikan melalui hukum positif. Makanya masyarakat membuat laporan ke Polres," kata Wandi warga Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Jumat (24/2/2023).

Pihak Polres Aceh Singkil, menyatakan setelah menerima laporan, langsung dalami kasus dugaan perdagangan daging penyu di Kecamatan Pulau Banyak.

Dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. "Saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan tersebut," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasi Humas Ipda Eska Agustinus Simangunsong.

Penyidik kepolisian juga sedang mempelajari mekanisme penyelesaian hukum adat. Apakah termasuk dalam 18 perkara yang bisa ditangani melalui peradilan adat, sesuai Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan dan Adat Istiadat.

"Kami dalami lagi kasus dan upaya hukum adat atas dugaan perdagangan daging penyu, apakah merupakan 18 perkara yang bisa diselesaikan secara adat sesuai dengan Qanun Aceh atau tidak," jelas Kasi Humas Polres Aceh Singkil.

Terlapor dalam kasus dugaan perdagangan daging penyu ada tiga orang. Masing-masing SPZ (24) warga Pulau Banyak, NZ (33) dan DG (27) keduanya penduduk Pulau Banyak Barat.

Kronologi kasus ini menurut Wandi, bermula ketika tim patroli gabungan melihat kapal kayu mencurigakan dari Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, sedang berlayar tujuan Nias, Kamis (16/2/2023) lalu.

Saat diberhentikan tim patroli menemukan potongan daging penyu dalam kotak yang diduga hendak dijual ke Nias.

Atas temuan itu, pemiliknya dibawa ke Pulau Balai, ibu kota Kecamatan Pulau Banyak.

Selanjutnya pada 18 Februari 2023 pelaku dijatuhi sanksi adat membayar uang senilai dua ekor kerbau.

Sanksi adat ini ternyata tidak disepakati semua warga. Hingga berujung pada laporan polisi.(*)

Kades di Banten Tewas Disuntik Mati, Ini 5 Racun Mematikan yang Beredar Bebas di Sekitar Kita

Konsultasi Agama Islam - Cara Mengganti Puasa yang Tertinggal karena Datang Haid, Nifas dan Menyusui

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved