Dana Desa

Jaksa Tahan Mantan Keuchik dalam Kasus Korupsi Dana Desa di Nagan Raya, Bendahara Desa Masih Buron

Selain menahan keuchik, Kejari Nagan Raya juga mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) Bendahara Desa Meugatmeh Juliadi juga terlibat dalam kasus ko

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/ Dok. Kejari
Mantan Keuchik Meugatmeh, Nagan Raya ditahan Kejari dalam kasus dana desa, Senin (13/3/2023) malam. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejari Nagan Raya menahan mantan Keuchik Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, AS dalam kasus dugaan korupsi dana desa hingga Rp 1,2 miliar.

Penahahan dilakukan pada Senin (13/3/2023) malam setelah sebelumnya, tim Kejari dibantu kepolisian menjemput tersangka di rumahnya.

Selain menahan keuchik, Kejari Nagan Raya juga mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) Bendahara Desa Meugatmeh Juliadi juga terlibat dalam kasus korupsi dana ini.

Juliadi dilaporkan melarikan diri atau membawa kabur dana desa tahun 2018-2021.

316 Santriwati Lulus di Pondok Pesantren Putri Muslimat Samalanga Bireuen

Hal itu dikatakan Kajari Nagan Raya, Muib SH melalui Kasi Intel Achmad Rendra Pratama SH MH kepada Serambinews.com, Senin (13/3/2023) malam.

“Mantan keuchik telah ditahan hingga 20 hari ke depan dalam kasus dugaan korupsi," kata Rendra.

Menurutnya, proses penyaluran DD dan ADD/ADG Gampong Meugatmeh 2018 s/d 2021 realisasinya sudah mencapai 100 pesen.

“Berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Tahun anggaran 2018 s/d 2021,” katanya.

Dikatakan, pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa/Gampong (ADD/G) dilaksanakan secara fiktif yakn selisih bayar dan tidak ada pertanggung jawaban.

“Tim jaksa penyidik menemukan Indikasi kerugian keuangan negara Rp 1,2 miliar,” katanya.

Dalam kasus ini, tim Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka AS pada 8 Maret 2023 dan menerbitkan surat perintah penahanan.

“Selain mantan keuchik, tim jaksa penyidik dalam perkara ini juga telah menetapkan Bendahara Gampong Meugatme Juliadi sebagai tersangka. Namun kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Nagan Raya karena melarikan diri,” katanya.

Dibawa ke Lapas

Mantan Keuchik Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, AS yang ditahan Kejari Nagan Raya dibawa ke Lapas Meulaboh, Aceh Barat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved