Dana Desa
Jaksa Tahan Mantan Keuchik dalam Kasus Korupsi Dana Desa di Nagan Raya, Bendahara Desa Masih Buron
Selain menahan keuchik, Kejari Nagan Raya juga mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) Bendahara Desa Meugatmeh Juliadi juga terlibat dalam kasus ko
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/ Dok. Kejari
Mantan Keuchik Meugatmeh, Nagan Raya ditahan Kejari dalam kasus dana desa, Senin (13/3/2023) malam.
Sebelum ditahan, tersangka AS diperiksa kesehatan oleh tim medis dan dikawal kepolisian hingga ke Lapas Meulaboh.
“Selain menahan tersangka kini tim penyidik jaksa juga melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke JPU serta diteruskan ke PN Tipikor,” katanya.(*)
• Dipuji Anak Ajaib oleh Anang Hermansyah, Ini Profil Nabilah Taqiyyah, Finalis Indonesian Idol 2023
• VIDEO Ternyata Istri Kepala BPN Jaktim Sudah Tajir Sebelum Menikah, Pernah Ikuti Dunia Model
• Dokter Zaidul Akbar Beberkan Manfaat Penis Kambing untuk Kejantanan, Makan Jangan Hanya Saat Kurban
Tags
Tangkap Mantan Keuchik
Jaksa Tahan Mantan Keuchik
Kasus Korupsi Dana Desa
Serambinews
Serambi Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Dana Desa
Banyak Gampong di Aceh Utara belum Ajukan APBG 2025 |
![]() |
---|
Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Keuchik untuk Pencairan Dana Desa Tahap 1 |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Timur Tetapkan Dana Desa 2025 Sebesar Rp378,8 Miliar |
![]() |
---|
Bantuan Dana Desa Tahap I Seluruh Desa di Bireuen Tuntas Disalurkan |
![]() |
---|
Haji Uma: Dana Desa Harus Bergerak pada Pembangunan belum Tersentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.